Rumah murah Cluster ubud Pondok ungu Permai bekasi utara

RUMAH MINIMALIS CLUSTER UBUD BEKASI UTARA: Hasil penelusuran untuk pedoman-juknis-pemilihan-kepala-sd-smp

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri pedoman-juknis-pemilihan-kepala-sd-smp. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri pedoman-juknis-pemilihan-kepala-sd-smp. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Maret 2019

 JUKNIS PEMILIHAN KEPALA SD Sekolah Menengah Pertama BERDEDIKASI TAHUN  PEDOMAN – JUKNIS PEMILIHAN KEPALA SD Sekolah Menengah Pertama BERDEDIKASI TAHUN 2019

Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala SD SMP (Daerah Khusus) Berdedikasi Tahun 2019. Pemilihan kepala sekolah  berdedikasi pada daerah  khusus di  lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang mempunyai pengabdian tinggi dalam bentuk keteladanan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut dibutuhkan sanggup lebih memotivasi  dan meningkatkan  profesionalisme kepala sekolah  yang  pada  akhirnya  akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai fungsi melaksanakan training kepala sekolah melalui penyelenggaraan Pemilihan Kepala  Sekolah Berdedikasi  Tingkat  Nasional Tahun  2019.  Ruang  lingkup aktivitas pemilihan tersebut  berkaitan  dengan aspek  kepemimpinan  dan  manajemen  pengelolaan sekolah antara lain membangun budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinan  pembelajaran Abad ke-21, optimalisasi kiprah tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan  karakter, inovasi, dan  integritas  tata kelola satuan pendidikan.

Pemilihan kepala sekolah berdedikasi pada kawasan khusus Tingkat Nasional Tahun 2019 berbeda  dengan  tahun  sebelumnya  baik  pada  jumlah kategori maupun mekanisme pelaksanaannya. Kategori  peserta  meliputi Kepala SD dan Sekolah Menengah Pertama yang bertugas di kawasan khusus (Dasus). Prosedur pemilihan meliputi verifikasi  dan  validasi berkas  dengan  aspek penilaian  meliputi  tes  tertulis, penilaian  diri,  portofolio,  karya best  practice,  presentasi  dan wawancara serta tes lisan/table topic.

Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala SD Sekolah Menengah Pertama (Daerah Khusus) Berdedikasi Tahun 2019 ini diterbitkan sebagai contoh bagi penyelenggara pada tingkat kabupaten dan nasional. Dengan adanya Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala SD Sekolah Menengah Pertama (Daerah Khusus) Berdedikasi Tahun 2019 diharapkan pelaksanaan pemilihan kepala sekolah berdedikasi pada kawasan khusus pada tahun 2019 sanggup lebih berkualitas, baik penyelenggaraan maupun hasilnya.

Selengkapnya silahkan download Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala SD Sekolah Menengah Pertama (Daerah Khusus) Berdedikasi Tahun 2019.




Link Download Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala SD Sekolah Menengah Pertama (Daerah Khusus) Berdedikasi Tahun 2019 ----DISINI-----

Demikian isu perihal Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala SD Sekolah Menengah Pertama (Daerah Khusus) Berdedikasi Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =



 Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun  JUKNIS  PEMILIHAN PENGAWAS  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan BERPRESTASI TAHUN 2019


Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019. Pemilihan pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolah yang mempunyai prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut dibutuhkan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas pengaas sekolah/ yang pada risikonya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berbedikasi yang bisa Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan” Melalui tema ini, pengawas sekolah sanggup menjadi figur pengawas sekolah yang: 1) mempunyai kompetensi yang tinggi pada kepribadian dan sosial, supervisi manajerial, supervisi akademik, penilaian pendidikan, penelitian dan pengembangan; 2) mengatakan kinerja dalam  pelaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan jadwal pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training profesional guru serta penilaian hasil pelaksanaan jadwal pengawasan; dan 3) berkarakter mulia dan menjadi suri teladan bagi sesama pengawas, kepala sekolah dan guru binaannya, serta masyarakat.

Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 ini diterbitkan untuk menjadi pola bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2018 sesuai Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019  sebagai berikut:
1. Pengawas SD/MI
2. Pengawas SMP/MTs
3. Pengawas SMA/MA
4. Pengawas SMK/MAK

Persyaratan Peserta sesuai Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019   
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif;
b. berusia maksimal 54 tahun;
c. mempunyai akta pendidik;
d. mempunyai masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih kiprah ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani

2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
c. Tingkat Nasional:
1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2019 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.


Selengakpnya berikut ini Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019




Link download Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2019 (DISINI)


Demikian informasi Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  dan BerdedikasiTahun 2019. Terima kasih


========================================



= Baca Juga =



Senin, 04 Februari 2019

 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun  PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2019

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk meningkatkan kanal dan mutu pendidikan sebagai  salah  satu  prioritas  pembangunan  nasional, perlu  mendorong  pemerintah  daerah  dalam menyelenggarakan  pendidikan  bagi  masyarakat  melalui pengalokasian dana dukungan operasional sekolah reguler; 2) agar  pengalokasian  dana  bantuan  operasional sekolah  reguler sesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 3) Permendikud Nomor  1 Tahun  2018 tentang  Petunjuk  Teknis  Bantuan Operasional  Sekolah  masih  terdapat  kekurangan  dan tidak  sesuai lagi dengan  kebutuhan  hukum  masyarakat, sehingga perlu diganti.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk  teknis  BOS Reguler merupakan  pedoman  bagi pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa BOS  Reguler  bertujuan  untuk  membantu  biaya  operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa 1)  BOS  Reguler  dialokasikan  untuk  penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2)  Besaran alokasi BOS  Reguler yang  diterima Sekolah dihitung berdasarkan  jumlah  peserta  didik  dikalikan  dengan satuan biaya; 3)  Satuan  biaya  BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai berikut:
a.  SD  sebesar  Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu rupiah)  per  1  (satu)  peserta  didik  setiap  1  (satu) tahun;
b.  SMP  sebesar  Rp1.000.000,00  (satu  juta  rupiah)  per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
c.  SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
d.  SMK  sebesar  Rp1.600.000,00  (satu  juta  enam  ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e.  SDLB,  SMPLB,  SMALB,  dan  SLB  sebesar Rp2.000.000,00  (dua  juta  rupiah)  per  1  (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.

Pada Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Tata  cara  penggunaan dan  pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum  dalam Lampiran I yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.

Pada pasal 6 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa: 1)  BOS  Reguler  yang  diterima  Sekolah  digunakan  menggunakan prosedur PBJ (Pengadaan  Barang/Jasa) Sekolah;  (2)  Mekanisme PBJ (Pengadaan  Barang/Jasa) Sekolah  tercantum  dalam  Lampiran  II yang  merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa  Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  1  Tahun  2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2018 Nomor 136),  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.   

Cut off untuk menetukan Alokasi dana BOS menurut Permendikbud Nomor 3Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) ialah sebagai berikut:
1)  Triwulan I dan semester I
a)  Alokasi sementara  tiap  Sekolah  untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Oktober ini, provinsi  menyalurkan  dana  BOS  Reguler  ke  tiap Sekolah  di  awal  triwulan  I  (untuk  penyaluran triwulanan)  dan  semester  I  (untuk  penyaluran semesteran)  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
c)  Alokasi final  tiap  Sekolah untuk  triwulan  I  dan semester  I  didasarkan  pada  hasil cut  off  tanggal  31 Januari. 
d)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Januari  ini, provinsi  menghitung  lebih  kurang  penyaluran  dana BOS  Reguler  di  awal  triwulan  I  (untuk  penyaluran triwulanan)  dan  semester  I  (untuk  penyaluran semesteran)  untuk  dikompensasikan  dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
2)  Triwulan II
a)  Alokasi tiap  Sekolah  untuk  penyaluran  triwulan  II (untuk  penyaluran  triwulanan)  didasarkan  pada  hasil cut off tanggal 31 Januari.
b)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Januari  ini, provinsi  menyalurkan  dana  BOS  Reguler  ke  tiap Sekolah  di  awal  triwulan  II  (untuk  penyaluran triwulanan)  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
3)  Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a)  Alokasi sementara  tiap  Sekolah  untuk  penyaluran triwulan  III  dan  triwulan  IV  (untuk  penyaluran triwulanan),  serta  semester  II  (untuk  penyaluran semesteran) didasarkan  pada  hasil cut  off tanggal  31 Januari.
b)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Januari  ini, provinsi  menyalurkan  dana  BOS  Reguler  ke  tiap Sekolah  di  awal triwulan  III  dan  triwulan  IV  (untuk penyaluran  triwulanan),  serta  semester  II  (untuk penyaluran  semesteran)  sesuai  ketentuan  yang berlaku.
c)  Alokasi final  tiap  Sekolah  untuk  triwulan  III  dan triwulan  IV  (untuk  penyaluran  triwulanan),  serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada  hasil cut  off tanggal 31 Oktober tahun  anggaran berkenaan.
d)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Oktober  ini, provinsi  menghitung  lebih  kurang  penyaluran dana BOS  Reguler  di  awal triwulan  III  dan  triwulan  IV (untuk  penyaluran  triwulanan),  serta  semester  II (untuk  penyaluran  semesteran)  untuk dikompensasikan  sebelum  akhir  tahun  anggaran berjalan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB) ialah sebagai berikut:   
a.  penyaluran tiap triwulan
1)  triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2)  triwulan II  sebesar  40%  (empat  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun;
3)  triwulan III  sebesar  20%  (dua  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun; dan
4)  triwulan IV  sebesar  20%  (dua  puluh  persen) dari  alokasi satu tahun; dan
b.  penyaluran tiap semester
1)  semester I  sebesar  60%  (enam  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun; dan
2)  semester II  sebesar  40%  (empat  puluh persen)  dari  alokasi satu tahun.

 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun  PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2019

Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB) ialah sebagai berikut:   
a.  Penggunaan BOS  Reguler di Sekolah  harus  didasarkan  pada kesepakatan  dan  keputusan  bersama  antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.  Hasil akad di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu program rapat  dan  ditandatangani  oleh  peserta  rapat.    Kesepakatan penggunaan BOS  Reguler harus  didasarkan  skala  prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b.  Dana BOS  Reguler yang  diterima Sekolah  tiap  triwulan  atau semester  dapat  direncanakan  untuk  digunakan  membiayai aktivitas lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c.  Penggunaan  BOS  Reguler  diprioritaskan  untuk  kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d.  Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler untuk membeli  buku  teks  utama  untuk  pelajaran  dan  panduan  guru sesuai  dengan  kurikulum  yang  digunakan  oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  buku teks  utama  harus  sudah  dibeli  atau  tersedia  di Sekolah  sebelum tahun pelajaran baru  dimulai.  Sekolah dapat  menggunakan BOS  Reguler triwulan  I  dan/atau triwulan  II  (bagi Sekolah yang  menerima  penyaluran  tiap triwulan),  atau  semester  I  (bagi  Sekolah  yang  menerima penyaluran  tiap  semester)  untuk  membiayai  pembelian buku teks utama;
2)  Sekolah harus  mencadangkan  sebagian  dana BOS  Reguler yang  diterima  di  triwulan  I  dan/atau  triwulan  II  (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap semester)  pada  rekening Sekolah untuk  pembayaran  buku teks  utama  yang  harus  dibeli Sekolah.    Jumlah  dana  yang dicadangkan  sesuai  dengan  kebutuhan  dana  untuk pembayaran  pembelian  buku  teks  utama  yang  diwajibkan. Dana  yang  dicadangkan  ini  hanya  boleh  dicairkan  apabila Sekolah  hendak  membayar  pesanan  buku  tersebut  atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama; 
3)  buku  teks  utama  yang  harus  dibeli  Sekolah  merupakan buku  teks  utama  yang  telah  dinilai  dan  telah  ditetapkan oleh Kementerian; dan
4)  pembelian buku teks utama diadaptasi dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan  kewajiban  penyediaan  buku  teks utama.
e.  Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang  dapat  dibayarkan  dari BOS  Reguler mencakup pengadaan alat  tulis  kantor atau  penggandaan  materi, biaya  penyiapan tempat  kegiatan,  honor  narasumber  lokal  sesuai  standar  biaya umum  setempat,  dan/atau  perjalanan  dinas  dan/atau penyediaan konsumsi  bagi  panitia  dan  narasumber  apabila diharapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.  Ketentuan  terkait  jasa  profesi  (honor  narasumber)  hanya  dapat diberikan  kepada  narasumber  yang  mewakili  instansi  resmi  di luar Sekolah, menyerupai Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional  Indonesia   (KONI)  daerah, Badan  Narkotika  Nasional (BNN),  dinas  pendidikan,  dinas  kesehatan,  unsur  keagamaan, dan/atau  lainnya  berdasarkan  surat  tugas  yang  dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g.  Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h.  Penggunaan  dana  yang  pelaksanaan  berupa  pekerjaan  fisik, biaya  yang  dapat  dibayarkan  dari  BOS  Reguler mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i.  Satuan  biaya  untuk  belanja dengan  menggunakan  dana BOS Reguler mengikuti  ketentuan  yang  ditetapkan  oleh Pemerintah Daerah.


Hal gres yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB) ialah bahwa semua proses  pengadaan barang oleh  Sekolah harus sesuai  dengan prosedur PBJ (Pengadaaan Barang Jasa) Sekolah. Dalam lampiran Permendikbud No 3 Tahun 2019 ditegaskan Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas: a)  kepala Sekolah; b)  Bendahara BOS Reguler; c)  tenaga manajemen Sekolah; dan  d)  guru.

Beberapa ketentuan prosedur PBJ (Pengadaaan Barang Jasa) Sekolah, antara lain:
a.  kepala Sekolah wajib  menetapkan  spesifikasi  teknis  untuk  nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
b.  penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.
c.  Kepala  Sekolah  atau Bendahara  BOS  Reguler  melakukan pembelian  langsung  kepada  Penyedia  untuk PBJ  Sekolah dengan  nilai  paling banyak Rp50.000.000,00  (lima  puluh juta rupiah).
d.  PBJ  Sekolah dengan  nilai  paling banyak Rp50.000.000,00  (lima puluh juta rupiah) hingga dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
1)  kepala Sekolah mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk  mengajukan  penawaran  sesuai  dengan  spesifikasi teknis yang ditetapkan;
2)  kepala Sekolah melaksanakan pemilihan dan perundingan dengan calon Penyedia.  Apabila  hanya  terdapat  1  (satu) Pelaku Usaha yang  mengajukan  penawaran, maka kepala Sekolah eksklusif melaksanakan negosiasi;
3)  kepala  Sekolah  menetapkan Penyedia.  Apabila  kepala Sekolah tidak  menetapkan Penyedia, maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan
4)  kepala Sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) sehabis kepala Sekolah memutuskan Penyedia.
c.  PBJ Sekolah  dengan  nilai lebih  besar  dari  Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka PBJ Sekolah dilaksanakan melalui UKPBJ, dengan ketentuan sebagai berikut: 
1)  kepala Sekolah menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2)  kepala Sekolah memutuskan harga perkiraan;
3)  kepala Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ terdekat; dan
4)  Bendahara BOS Reguler mendapatkan pekerjaan dari UKPBJ.
d. Harus melaksanakan Serah terima PBJ Sekolah sesuai ketentuan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB) yang terdiri dari Lampiran 1 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama SMP Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019; dan Lampiran 2 yang berisi ketentuan wacana Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Sekolah.




Link download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB) -----DISINI------


Baca Juga Aturan Juknis BOS 2019 menurut Surat Edaran Mendagri yang terbaru ----DISINI---


Demikian informasi wacana Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =