Pemerintah telah menetapkan honor pokok atau Pesiunan Pokok Purnawirawan POLRI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Jumat, 15 Maret 2019
By nina / Posted on 18.21 / Categories: Berita
Pemerintah telah menetapkan honor pokok atau Pesiunan Pokok Purnawirawan POLRI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Bagi Anda yang ingin tahu besaran gaji pokok atau Penghasilan Pensiunan / Purnawirawan POLRI yang berlaku mulai tahun 2019 silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Link download PP Peraturan Pemerintah – PP Nomor 20 Tahun 2019 berikut Lampirannya -----disini----
Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
By nina / Posted on 18.10 / Categories: Berita
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dengan adanya perbaikan honor pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 wacana Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia maka pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, pertolongan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan pertolongan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu ditetapkan atau diubahsuaikan berdasarkan honor pokok baru.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), menyatakan bahwa “Terhitung mulai tanggal I Januari 2019, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, pertolongan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan pertolongan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan/ diubahsuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”
Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan TNI, menyatakan bahwa “Bagi Purnawirawan yang mendapatkan pensiun alasannya yaitu cacat tetap diberikan pertolongan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), menyatakan bahwa
1) Bagi akseptor pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, pertolongan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/meninggal dunia dan pertolongan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya yaitu dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, sehabis pension pokok/tunjangannya diubahsuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan embel-embel penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan embel-embel penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018 tidak termasuk pertolongan pangan.
3) Apabila terjadi mutasi keluarga semenjak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan TNI, menyatakan bahwa:
1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, pertolongan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan pertolongan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya yaitu dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawrrri/Duda, akseptor pertolongan Anak YatimlPiatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019:
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada akseptor pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, pertolongan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, pertolongan Orang Tua, dan akseptor pertolongan cacat Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan pertolongan keluarga dan pertolongan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, pertolongan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan pertolongan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasai 8 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 wacana Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagi Anda yang ingin tahu besaran honor pokok atau Penghasilan Pensiunan / Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),.
Link download PP Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 berikut Lampirannya -----disini----
Demikian isu wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
By nina / Posted on 17.38 / Categories: Berita
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dengan adanya perubahan honor pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah wacana Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa
1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sehabis berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menladi sebagaimana tercantum dalara lajur 3 Daftar I-A hingga dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pernerintah ini;
b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A hingga dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A hingga dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A hingga dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2) Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 wacana Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya diadaptasi berdasarkan Daftar dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019:
a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 20l9 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya diadaptasi menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok usang sebagaimana tercantum daiam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil dengan pensiun pokok usang sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 20I9, pensiun pokoknya diadaptasi menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok usang sebagaimana tercantum daiam lajur 2 Daftar \/II-A hingga dengan Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya diadaptasi menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VIII-A hingga dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa
1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan kepada Anak, bab pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 200l, sehabis pension pokoknya diadaptasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan pelengkap penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5 % (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 % (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan pelengkap penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5 % (lima persen).
2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018, tidak termasuk proteksi pangan.
3) Apabila terjadi mutasi keluarga semenjak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semenjak 1 Januari 2019.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya dinyatakan bahwa “Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pension”
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa “Selain pensiun pokok, kepada peserta pension sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan proteksi keluarga dan proteksi pangan yang berlaku bagi Pegawar itlegeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa “Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 wacana Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Bagi Anda yang ingin tahu besaran honor pokok atau Penghasilan Pensiunan PNS atau duda/janda silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Link download PP Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 berikut Lampirannya -----disini----
Demikian info wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
By nina / Posted on 12.19 / Categories: Berita
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI tahun 2019. Peraturan Pemerintah ini diundangkan tanggal 13 Maret 2019. Namun kenaikan Gaji Pokok PNS – ASN mulai ini berlaku semenjak berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Berdasarkan Pasal I Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI, dinyatakan Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 wacana Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Berikut besaran honor Pokok anggota POLRI sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI tahun 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI ----disini---
Demikian gosip wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
By nina / Posted on 12.10 / Categories: Berita
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia tahun 2019. Peraturan Pemerintah ini diundangkan tanggal 13 Maret 2019. Namun kenaikan Gaji Pokok PNS – ASN mulai ini berlaku semenjak berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Berdasarkan Pasal I Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI, dinyatakan Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 wacana Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Berikut besaran honor Pokok anggota Tentara Nasional Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia tahun 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia ---DISINI----
Demikian gosip wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP wacana Gaji Pokok PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tanggal 13 Maret 2013. Namun kenaikan Gaji Pokok PNS – ASN ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019, dinyatakan bahwa Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Berikut Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 15 TAHUN 2109 |
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP wacana Gaji Pokok PNS Tahun 2019.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Pepres Nomor 16 Tahun 2019 wacana Penyesuian Gaji Pokok PNS (DISINI)
Demikian warta wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP wacana Gaji Pokok PNS Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
By nina / Posted on 11.32 / Categories: Berita
Ingin tahu Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 ? Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) ihwal Kenaikan Gaji Pokok PNS - ASN. Untuk tahun 2019 ini, honor pokok PNS - ASN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP ihwal Gaji Pokok PNS Tahun 2019
Berikut ini tabel Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2019 mengacu pada Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP ihwal Gaji Pokok PNS Tahun 2019 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019.
Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan I (1) mengacu pada PP No 15 Tahun 2019
Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan II (2) mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2019
Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan III (3) mengacu pada PP No 15 Tahun 2019
Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan IV (4) mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP ihwal Gaji Pokok PNS Tahun 2019.
Link download PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2019 ----disini-----
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia -----disini---
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI -----disini----
Demikian isu tentan Memang jika RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS direalisasikan dibeberapa kawasan honor tertinggi PNS ada yang mengalami penurunan dan ada yang mengalami kenaikan. Namun pada umum mengalami kenaikan. Mudahan-mudahan RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS segera disahkan presiden sehingga sanggup ditetapkan sebagai Daftar Gaji Pokok PNS di tahun 2018. Harapannya tentu dengan ada kenaikan pokok PNS akan semakin meningkatkan kinerja para aparatur negara. Tag: Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2019 - 2020.
By nina / Posted on 02.39 / Categories: Berita
Ingin tahu perbedaan Gaji Pokok PNS Tahun 2019 dengan Gaji Pokok PNS Tahun Sebelumnya ? Jika ya silahkan simak Peraturan Presiden – Perpres Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 Ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019. Melalui Perpres ini kita sanggup melihat honor pokok gres dan honor pokok lama.
Berikut ini Perbedaan Gaji Pokok PNS Golongan 1 Tahun 2019 dengan Gaji Pokok PNS Golongan 1 tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden – Perpres Nomor 16 Tahun 2019.
Berikut ini Perbedaan Gaji Pokok PNS Golongan 2 Tahun 2019 dengan Gaji Pokok PNS Golongan 2 tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden – Perpres Nomor 16 Tahun 2019.
Berikut ini Perbedaan Gaji Pokok PNS Golongan 3 Tahun 2019 dengan Gaji Pokok PNS Golongan 3 tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden – Perpres Nomor 16 Tahun 2019.
Berikut ini Perbedaan Gaji Pokok PNS Golongan 4 Tahun 2019 dengan Gaji Pokok PNS Golongan 4 tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden – Perpres Nomor 16 Tahun 2019.
Berikut ini dokumen lengkap salinan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 Ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.
Demikian gosip tantang Peraturan Presiden – Perpres Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 Ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019. Semoga bermanfaat.
Kamis, 14 Maret 2019
By nina / Posted on 08.15 / Categories: Berita, Info Lomba
Duta Rumah Belajar merupakan perpanjangan tangan dari Pustekkom Kemendikbud dalam melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk 'pembelajaran di masing-masing provinsinya terutama Portal Pembelajaran GRATIS dari pemerintah ialah Rumah Belajar.
Manfaat Menjadi Duta Rumah Belajar Tahun 2019
1. Menjadi wajah perwakilan pemanfaatan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan, terutama Rumah Belajar
2. Berkesempatan mengikuti bimbingan teknis pengembangan materi latih berbasis TIK baik di sentra maupun daerah
3. Berkesempatan dilibatkan pada aktivitas dan kegiatan pemanfaatan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan baik di sentra maupun daerah
4. Bertemu dan bertukar wawasan dengan guru-guru berprestasi dari seluruh provinsi di Indonesia
Tahapan pelaksanaan pemilihan / Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat melalui aktivitas PembaTIK (Pembelajaran Berbasis TIK) yang meliputi
1. Bimtek Daring Level 1 (Literasi TIK)
· 18 Maret - 18 April 2019
· Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Simpatik (simpatik.belajar.go.id)
· Mengikuti kelas bimtek daring yang telah disediakan
· Mengunduh modul dan materi pembelajaran mandiri
· Ujian sertifikasi daring Level 1
· Peserta yang lulus mendapat sertifkat Level 1
2. Bimtek Daring Level 2 (Implementasi TIK)
· April - Mei 2019
· Semua penerima yang lulus Level 1 melanjutkan ke Level 2
· Mengikuti bimtek daring Level 2 memakai aplikasi yang telah disediakan
· Belajar mandiri, menciptakan materi latih dan ujian sertifikasi daring Level 2
· Peserta yang lulus mendapat akta Level 2
3. Bimtek Tatap Muka Level 3 (Kreasi TIK)
· Juni – September 2019
· Peserta level 3 merupakan penerima terpilih yang lulus Level 2 dan ditentukan oleh panitia, menurut surat pengumuman resmi (30 peserta)
· Mengikuti bimtek tatap muka Level 3 di provinsi masing-masing
· Menyempurnakan materi latih dan penugasan
· Peserta yang lulus mendapat akta Level 3
4. Bimtek Tatap Muka Level 4 (Berbagi TIK)
· Juni – September 2019
· Peserta yang mengikuti Level 4 merupakan penerima terbaik di provinsi masing-masing
· Mengikuti Lokakarya dan Bimtek Level 4
· Pengukuhan penerima sebagai Duta Rumah Belajar Nasional 2019
Keterangan : “Setiap level bersifat penyisihan, di mana akan ada ujian pada setiap tamat bimtek. Peserta yang lulus pada level 4 akan dikukuhkan menjadi Duta Rumah Belajar Nasional 2019.”
Syarat dan Ketentuan Seleksi Duta Rumah Belajar Tahun 2019
Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang dibuktikan dengan SK PNS yang bersangkutan.
Guru Honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan forum yang bersangkutan.
Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas).
Link Pendaftaran Online (DISINI)
Demikian isu wacana Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat. Semoga bermanfaat.
Langganan:
Postingan (Atom)