Rumah murah Cluster ubud Pondok ungu Permai bekasi utara

RUMAH MINIMALIS CLUSTER UBUD BEKASI UTARA: Info Lomba

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Tampilkan postingan dengan label Info Lomba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Lomba. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Maret 2019

Duta Rumah Belajar merupakan perpanjangan tangan dari Pustekkom Kemendikbud dalam melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk 'pembelajaran di masing-masing provinsinya terutama Portal Pembelajaran GRATIS dari pemerintah ialah Rumah Belajar.

Manfaat Menjadi Duta Rumah Belajar Tahun 2019
1.    Menjadi wajah perwakilan pemanfaatan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan, terutama Rumah Belajar
2.    Berkesempatan mengikuti bimbingan teknis pengembangan materi latih berbasis TIK baik di sentra maupun daerah
3.    Berkesempatan dilibatkan pada aktivitas dan kegiatan pemanfaatan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan baik di sentra maupun daerah
4.    Bertemu dan bertukar wawasan dengan guru-guru berprestasi dari seluruh provinsi di Indonesia


Tahapan pelaksanaan pemilihan / Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat melalui aktivitas PembaTIK (Pembelajaran Berbasis TIK) yang meliputi
1. Bimtek Daring Level 1 (Literasi TIK)
·            18 Maret - 18 April 2019
·            Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Simpatik (simpatik.belajar.go.id)
·            Mengikuti kelas bimtek daring yang telah disediakan
·            Mengunduh modul dan materi pembelajaran mandiri
·            Ujian sertifikasi daring Level 1
·            Peserta yang lulus mendapat sertifkat Level 1
Langkah 1 Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat



2. Bimtek Daring Level 2 (Implementasi TIK)
·            April - Mei 2019
·            Semua penerima yang lulus Level 1 melanjutkan ke Level 2
·            Mengikuti bimtek daring Level 2 memakai aplikasi yang telah disediakan
·            Belajar mandiri, menciptakan materi latih dan ujian sertifikasi daring Level 2
·            Peserta yang lulus mendapat akta Level 2

Langkah 2 Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat



3. Bimtek Tatap Muka Level 3 (Kreasi TIK)
·            Juni – September 2019
·            Peserta level 3 merupakan penerima terpilih yang lulus Level 2 dan ditentukan oleh panitia, menurut surat pengumuman resmi (30 peserta)
·            Mengikuti bimtek tatap muka Level 3 di provinsi masing-masing
·            Menyempurnakan materi latih dan penugasan
·            Peserta yang lulus mendapat akta Level 3

Langkah 3 Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat

4. Bimtek Tatap Muka Level 4 (Berbagi TIK)
·            Juni – September 2019
·            Peserta yang mengikuti Level 4 merupakan penerima terbaik di provinsi masing-masing
·            Mengikuti Lokakarya dan Bimtek Level 4
·            Pengukuhan penerima sebagai Duta Rumah Belajar Nasional 2019

Langkah 4 Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat


Keterangan : “Setiap level bersifat penyisihan, di mana akan ada ujian pada setiap tamat bimtek. Peserta yang lulus pada level 4 akan dikukuhkan menjadi Duta Rumah Belajar Nasional 2019.”

Syarat dan Ketentuan Seleksi Duta Rumah Belajar Tahun 2019
Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang dibuktikan dengan SK PNS yang bersangkutan.
Guru Honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan forum yang bersangkutan.
Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas).

Link Pendaftaran Online (DISINI)

Demikian isu wacana Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat. Semoga bermanfaat.



= Baca Juga =



Selasa, 12 Maret 2019

 Juknis Kepala Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun  JUKNIS KEPALA SEKOLAH SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan BERPRESTASI  TAHUN 2019

Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  dan  Berdedikasi Tahun 2019. Pemilihan Kepala Sekolah  Berprestasi  dan  Berdedikasi  di  lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang memiliki  prestasi  tinggi  dalam bentuk  keteladanan meningkatkan  mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diperlukan sanggup lebih memotivasi  dan meningkatkan  profesionalisme kepala sekolah  yang  pada  akhirnya  akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi  dan  Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 yakni Kepala  Sekolah Berprestasi  dan  Berdedikasi yang  bisa Mewujudkan Pendidikan  Berkemajuan. Ruang  lingkup kegiatan  pemilihan tersebut  berkaitan  dengan aspek  kepemimpinan  dan  manajemen  pengelolaan  sekolah antara  lain membangun  budaya literasi  di  satuan  pendidikan,  meningkatkan  kepemimpinan  pembelajaran Abad ke-21, optimalisasi peran  tripusat  pendidikan (sekolah,  keluarga,  dan  masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi, dan integritas tata kelola satuan pendidikan.

Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  dan  Berdedikasi Tahun 2019  ini  diterbitkan  untuk  menjadi  acuan  bagi penyelenggara  pada  tingkat kabupaten/kota,  provinsi,  dan  nasional. Kami  mengharapkan  kerjasama  dari  semua  pihak terkait semoga pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi pada Tahun 2019 sanggup lebih berkualitas, baik penyelenggaraan maupun hasilnya.

Berdasarkan draf Juknis Kepala Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berprestasi  dan Berdedikasi Tahun 2019, Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Dan Berdedikasi Tahun 2019 terdiri atas 8 kategori yaitu: 
1.  Kepala SD Berprestasi dan Berdedikasi 
2.  Kepala Sekolah Menengah Pertama Berprestasi dan Berdedikasi 
3.  Kepala Sekolah Menengan Atas Berprestasi dan Berdedikasi 
4.  Kepala Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi 
5.  Kepala SD Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus 
6.  Kepala Sekolah Menengah Pertama Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus
7.  Kepala SMA/SMK Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus
8.  Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Berprestasi dan Berdedikasi

Berdasarkan Juknis Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berprestasi  dan Berdedikasi Tahun 2019, persyaratan penerima kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi tahun 2019 yakni sebagai berikut:
A. Tingkat Kabupaten/Kota (Jenjang Pendidikan Dasar)
·            Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di tingkat nasional;
·            Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/DIV dan akta pendidik;
·            Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
·            Masa kerja minimal 2 (dua) tahun semenjak diangkat sebagai kepala sekolah;
·            Tidak sedang menjalani eksekusi dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
·            Sehat jasmani dan rohani;
·            Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan dengan dibubuhi materai 6000;
·            Mendapatkan rekomendasi dari atasan pribadi atau pengawas sekolah;

B. Tingkat Provinsi
·            Pendidikan Dasar
1.      Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
2.      Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota atau Kepala Dinas;
3.      Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah berwenang.

·            Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan di Daerah Khusus
1.        Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
2.        Menjabat sebagai kepala sekolah aktif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3.        Masa kerja minimal 2 (dua) tahun semenjak diangkat sebagai kepala sekolah;
4.        Tidak sedang menjalani eksekusi dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
5.        Sehat jasmani dan rohani;
6.        Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah berwenang.
7.        Mendapatkan rekomendasi dari atasan pribadi atau pengawas sekolah.

Untuk pendidikan tempat khusus kuota ditentukan sebagai tertera pada Tabel 1 berikut.
Tabel 1. Kuota Peserta Tingkat Nasional untuk Daerah Khusus dalam Satu Provinsi
No
Jumlah tempat khusus dalam satu provinsi
Kuota penerima tingkat nasional
1
1-5 kabupaten
1 peserta
2
6-10 kabupaten
2 peserta
3
11-20 kabupaten
3 peserta
3
Lebih dari 20 kabupaten
4 peserta


C. Tingkat Nasional
·            Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
·            Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat provinsi yang dibuktikan dengan SK Gubernur atau Kepala Dinas.

Selengakpnya silahkan download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2019. 




Link download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2019 ----disini---

Link download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah  SD SMP  Berdedikasi Tahun 2019 ----disini---


Demikian isu perihal Juknis Pemilihan Kepala Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  dan  Berdedikasi Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =



 Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun  JUKNIS  PEMILIHAN PENGAWAS  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan BERPRESTASI TAHUN 2019


Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019. Pemilihan pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolah yang mempunyai prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut dibutuhkan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas pengaas sekolah/ yang pada risikonya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berbedikasi yang bisa Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan” Melalui tema ini, pengawas sekolah sanggup menjadi figur pengawas sekolah yang: 1) mempunyai kompetensi yang tinggi pada kepribadian dan sosial, supervisi manajerial, supervisi akademik, penilaian pendidikan, penelitian dan pengembangan; 2) mengatakan kinerja dalam  pelaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan jadwal pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training profesional guru serta penilaian hasil pelaksanaan jadwal pengawasan; dan 3) berkarakter mulia dan menjadi suri teladan bagi sesama pengawas, kepala sekolah dan guru binaannya, serta masyarakat.

Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 ini diterbitkan untuk menjadi pola bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2018 sesuai Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019  sebagai berikut:
1. Pengawas SD/MI
2. Pengawas SMP/MTs
3. Pengawas SMA/MA
4. Pengawas SMK/MAK

Persyaratan Peserta sesuai Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019   
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif;
b. berusia maksimal 54 tahun;
c. mempunyai akta pendidik;
d. mempunyai masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih kiprah ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani

2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
c. Tingkat Nasional:
1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2019 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.


Selengakpnya berikut ini Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019




Link download Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2019 (DISINI)


Demikian informasi Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  dan BerdedikasiTahun 2019. Terima kasih


========================================



= Baca Juga =



Minggu, 10 Maret 2019

 Ajang kompetisi akademis untuk akseptor didik jenjang SD KUIS KIHAJAR TAHUN 2019 UNTUK SD/SMP/SMA/SMK (SEDERAJAT) DAN CARA MENGIKUTI KUIS KIHAJAR TAHUN 2019

Kuis Kihajar Tahun 2019 Untuk SD/SMP/SMA/SMK (Sederajat) Dan Cara Mengikuti Kuis Kihajar Tahun 2019. Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar) kembali digelar. Ajang kompetisi akademis untuk akseptor didik jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas atau sederajat melalui pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Ayo ikuti Kuis Kihajar 2019 mulai Maret sampai September 2019. Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar) merupakan ajang kompetisi untuk akseptor didik SD/SMP/SMA/SMK (Sederajat) di seluruh tanah air dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). Kuis Kihajar merupakan salah satu wahana untuk mensosialisasikan pemanfaatan siaran TV Edukasi, Suara Edukasi, Streaming dan Video on Demand.

Kuis Kihajar 2019 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur, yaitu:
1. Kuis Kihajar melalui SMS.
2. Kuis Harian melalui website
3. Kuis Harian melalui website khusus untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
4. Kuis Tingkat Provinsi

Sasaran Kuis Kihajar 2019 ialah Siswa SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan (sederajat). Adpaun Tujuan umum Anugerah Kihajar ialah untuk menumbuhkembangkan budaya berguru siswa Indonesia dengan memanfaatkan TIK

Tujuan khusus Anugerah Kihajar untuk:
·          meningkatkan kebiasaan berguru siswa Indonesia.
·          menumbuhkan kemandirian bangsa dalam memanfaatkan dan menyebarkan TIK untuk pendidikan.
·          mendorong individu dan forum untuk menghasilkan karya inovatif dalam pengembangan potensi TIK.
·          mendorong pengembangan kebijakan yang berpihak pada pendayagunaan TIK untuk pendidikan.
·          memberikan penghargaan kepada kepala kawasan dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan/pelatihan melalui pendayagunaan TIK.


Bagaimana cara mengikuti kuis Kihajar tahun 2019. Berikut ini citra Cara mengikuti Kuis Kihajar melalui SMS, Kuis Harian melalui website, dan Kuis Tingkat Provinsi.

Cara mengikuti Kuis Kihajar tahun 2019 melalui SMS ialah sebagai berikut:


 Ajang kompetisi akademis untuk akseptor didik jenjang SD KUIS KIHAJAR TAHUN 2019 UNTUK SD/SMP/SMA/SMK (SEDERAJAT) DAN CARA MENGIKUTI KUIS KIHAJAR TAHUN 2019


Cara mengikuti Kuis Kihajar tahun 2019 melalui Website ialah sebagai berikut:


 Ajang kompetisi akademis untuk akseptor didik jenjang SD KUIS KIHAJAR TAHUN 2019 UNTUK SD/SMP/SMA/SMK (SEDERAJAT) DAN CARA MENGIKUTI KUIS KIHAJAR TAHUN 2019


Cara mengikuti melalui Tingkat Provinsi tahun 2019 ialah sebagai berikut:

KUIS KIHAJAR TAHUN 2019 UNTUK SD/SMP/SMA/SMK (SEDERAJAT)


Demikian isu ihwal Kuis Kihajar Tahun 2019 dan Cara mengikuti Kuis Kihajar Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Sabtu, 02 Maret 2019


Pedoman Juknis Inobel Sekolah Menengah Pertama Tahun  2019. Pendidikan abad  21  menuntut guru  untuk  menghasilkan  generasi global  yang mempunyai kemampuan berpikir  kritis,  memiliki  kreativitas  tinggi,  dapat  berkomunikasi  secara  efektif, dan  mampu  berkolaborasi  dengan  orang  lain  untuk  menghasilkan inovasi  dalam menuntaskan permasalahan  kehidupan.  Oleh karena  itu,  guru perlu  melakukan  inovasi dalam  memfasilitasi  peserta didik  memiliki  kemampuan  tersebut.  Dukungan  pemerintah dalam  meningkatkan kreativitas  dan  inovasi  guru diwujudkan melalui pelaksanaan Lomba Karya  Inovasi  Pembelajaran  (Inobel).

Inobel  merupakan  ajang  kompetisi  inovasi  pembelajaran  bagi guru,  baik dalam  hal pendekatan,  model,  strategi,  metode,  teknik,  maupun  media  pembelajaran. Suatu  inovasi yang  dapat  membantu  memecahkan  permasalahan  pembelajaran  diharapkan  dapat meningkatkan proses  dan  hasil berguru yang bermutu  agar akseptor didik  dapat  beradaptasi  dengan tuntutan-tuntutan  abad 21.  Melalui perlombaan ini,  karya-karya penemuan pembelaj aran yang  terpilih  dapat  dimanfaatkan  sebagai  rujukan  bagi guru  dalam  peningkatan  mutu pembelaj aran .

Pedoman Juknis Inobel Sekolah Menengah Pertama Tahun  2019 ini  diharapkan  dapat  menjadi  acuan  bagi  panitia penyelenggara,  guru,  tim penilai/juri, Sekolah  Menengah  Pertama,  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota,  Dinas Pendidikan  Provinsi ,  Direktorat  Pembinaan  Guru Pendidikan  Dasar,  Direktorat  Jenderal Guru  dan  Tenaga  Kependidikan (GTK) ,  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan (Kemendikbud) dalam  melaksanakan perlombaan Karya  Inovasi  Pembelajaran  bagi  guru Sekolah Menengah Pertama secara  efektif dan  efisien.

Ruang  lingkup  kegiatan  Perlombaan Kary   Inovasi  Pembelajaran bagi Guru Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional  Tahun  2019  berisi  tentang  pengalaman pembelajaran/layanan terbaik yang  merupakan  hasil inovasi/hal -hal  baru/pembaruan  dalam  model,  pendekatan,  strategi, metode, dan  media  pembelajaran  untuk  meningkatkan mutu proses  pembelajaran  dan  hasil berguru siswa.  Hasil inovasi  dituangkan  dalam  bentuk naskah yang  dikirim dalam jaringan (daring) melalui laman https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id. Perlombaan Karya  Inovasi  Pembelajaran  ini  ditujukan untuk guru dalam  tiga bidang , yaitu:
1.  Guru.  mata pelajaran  yang  melakukan  inovasi  di  bidang  Matematika ,  dan  Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) memakai isyarat MIPA.
2.  Guru mata pelajaran yang melakukan  inovasi di  bidang Ilmu Pengetahuan  Sosial  (IPS) , PPKn,  dan  Bahasa memakai isyarat IPSPB.
3.  Guru mata pelajaran yang  melakukan  inovasi  di bidang Seni Budaya ,  Pendidikan Jasmani,  Olah Raga,  dan  Kesehatan  (PJOK),  Prakarya ,  Pendidikan  Agama  dan  Budi Pekerti ,  Muatan Lokal  (Mulok) ,  dan  Bimbingan  Konseling (BK)  menggunakan isyarat SORAK.

Selengkapnya silahkan pelajari Pedoman Juknis Perlombaan Karya  Inovasi  Pembelajaran Guru Sekolah Menengah Pertama Tahun  2019




Link Dwonload Pedoman Juknis Perlombaan Karya  Inovasi  Pembelajaran Guru Sekolah Menengah Pertama Tahun  2019 -----DISINI---


Demikian gosip wacana Pedoman Juknis Perlombaan Karya  Inovasi  Pembelajaran Guru Sekolah Menengah Pertama Tahun  2019 semoga bermanfaat. Terima kasih.




= Baca Juga =