Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Tampilkan postingan dengan label Info Lomba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Lomba. Tampilkan semua postingan
Kamis, 14 Maret 2019
By nina / Posted on 08.15 / Categories: Berita, Info Lomba
Duta Rumah Belajar merupakan perpanjangan tangan dari Pustekkom Kemendikbud dalam melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk 'pembelajaran di masing-masing provinsinya terutama Portal Pembelajaran GRATIS dari pemerintah ialah Rumah Belajar.
Manfaat Menjadi Duta Rumah Belajar Tahun 2019
1. Menjadi wajah perwakilan pemanfaatan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan, terutama Rumah Belajar
2. Berkesempatan mengikuti bimbingan teknis pengembangan materi latih berbasis TIK baik di sentra maupun daerah
3. Berkesempatan dilibatkan pada aktivitas dan kegiatan pemanfaatan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan baik di sentra maupun daerah
4. Bertemu dan bertukar wawasan dengan guru-guru berprestasi dari seluruh provinsi di Indonesia
Tahapan pelaksanaan pemilihan / Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat melalui aktivitas PembaTIK (Pembelajaran Berbasis TIK) yang meliputi
1. Bimtek Daring Level 1 (Literasi TIK)
· 18 Maret - 18 April 2019
· Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Simpatik (simpatik.belajar.go.id)
· Mengikuti kelas bimtek daring yang telah disediakan
· Mengunduh modul dan materi pembelajaran mandiri
· Ujian sertifikasi daring Level 1
· Peserta yang lulus mendapat sertifkat Level 1
2. Bimtek Daring Level 2 (Implementasi TIK)
· April - Mei 2019
· Semua penerima yang lulus Level 1 melanjutkan ke Level 2
· Mengikuti bimtek daring Level 2 memakai aplikasi yang telah disediakan
· Belajar mandiri, menciptakan materi latih dan ujian sertifikasi daring Level 2
· Peserta yang lulus mendapat akta Level 2
3. Bimtek Tatap Muka Level 3 (Kreasi TIK)
· Juni – September 2019
· Peserta level 3 merupakan penerima terpilih yang lulus Level 2 dan ditentukan oleh panitia, menurut surat pengumuman resmi (30 peserta)
· Mengikuti bimtek tatap muka Level 3 di provinsi masing-masing
· Menyempurnakan materi latih dan penugasan
· Peserta yang lulus mendapat akta Level 3
4. Bimtek Tatap Muka Level 4 (Berbagi TIK)
· Juni – September 2019
· Peserta yang mengikuti Level 4 merupakan penerima terbaik di provinsi masing-masing
· Mengikuti Lokakarya dan Bimtek Level 4
· Pengukuhan penerima sebagai Duta Rumah Belajar Nasional 2019
Keterangan : “Setiap level bersifat penyisihan, di mana akan ada ujian pada setiap tamat bimtek. Peserta yang lulus pada level 4 akan dikukuhkan menjadi Duta Rumah Belajar Nasional 2019.”
Syarat dan Ketentuan Seleksi Duta Rumah Belajar Tahun 2019
Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang dibuktikan dengan SK PNS yang bersangkutan.
Guru Honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan forum yang bersangkutan.
Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas).
Link Pendaftaran Online (DISINI)
Demikian isu wacana Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat. Semoga bermanfaat.
Selasa, 12 Maret 2019
By nina / Posted on 11.26 / Categories: Berita, Info Lomba
Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019. Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam bentuk keteladanan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diperlukan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 yakni Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi yang bisa Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Ruang lingkup kegiatan pemilihan tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah antara lain membangun budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran Abad ke-21, optimalisasi peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi, dan integritas tata kelola satuan pendidikan.
Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait semoga pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi pada Tahun 2019 sanggup lebih berkualitas, baik penyelenggaraan maupun hasilnya.
Berdasarkan draf Juknis Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019, Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Dan Berdedikasi Tahun 2019 terdiri atas 8 kategori yaitu:
1. Kepala SD Berprestasi dan Berdedikasi
2. Kepala Sekolah Menengah Pertama Berprestasi dan Berdedikasi
3. Kepala Sekolah Menengan Atas Berprestasi dan Berdedikasi
4. Kepala Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi
5. Kepala SD Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus
6. Kepala Sekolah Menengah Pertama Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus
7. Kepala SMA/SMK Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus
8. Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Berprestasi dan Berdedikasi
A. Tingkat Kabupaten/Kota (Jenjang Pendidikan Dasar)
· Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di tingkat nasional;
· Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/DIV dan akta pendidik;
· Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
· Masa kerja minimal 2 (dua) tahun semenjak diangkat sebagai kepala sekolah;
· Tidak sedang menjalani eksekusi dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
· Sehat jasmani dan rohani;
· Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan dengan dibubuhi materai 6000;
· Mendapatkan rekomendasi dari atasan pribadi atau pengawas sekolah;
B. Tingkat Provinsi
· Pendidikan Dasar
1. Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
2. Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota atau Kepala Dinas;
3. Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah berwenang.
· Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan di Daerah Khusus
1. Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
2. Menjabat sebagai kepala sekolah aktif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Masa kerja minimal 2 (dua) tahun semenjak diangkat sebagai kepala sekolah;
4. Tidak sedang menjalani eksekusi dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah berwenang.
7. Mendapatkan rekomendasi dari atasan pribadi atau pengawas sekolah.
Untuk pendidikan tempat khusus kuota ditentukan sebagai tertera pada Tabel 1 berikut.
Tabel 1. Kuota Peserta Tingkat Nasional untuk Daerah Khusus dalam Satu Provinsi
No | Jumlah tempat khusus dalam satu provinsi | Kuota penerima tingkat nasional |
1 | 1-5 kabupaten | 1 peserta |
2 | 6-10 kabupaten | 2 peserta |
3 | 11-20 kabupaten | 3 peserta |
3 | Lebih dari 20 kabupaten | 4 peserta |
C. Tingkat Nasional
· Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
· Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat provinsi yang dibuktikan dengan SK Gubernur atau Kepala Dinas.
Selengakpnya silahkan download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2019.
Demikian isu perihal Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019. Pemilihan pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolah yang mempunyai prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut dibutuhkan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas pengaas sekolah/ yang pada risikonya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah “Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berbedikasi yang bisa Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan” Melalui tema ini, pengawas sekolah sanggup menjadi figur pengawas sekolah yang: 1) mempunyai kompetensi yang tinggi pada kepribadian dan sosial, supervisi manajerial, supervisi akademik, penilaian pendidikan, penelitian dan pengembangan; 2) mengatakan kinerja dalam pelaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan jadwal pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training profesional guru serta penilaian hasil pelaksanaan jadwal pengawasan; dan 3) berkarakter mulia dan menjadi suri teladan bagi sesama pengawas, kepala sekolah dan guru binaannya, serta masyarakat.
Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 ini diterbitkan untuk menjadi pola bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.
Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2018 sesuai Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 sebagai berikut:
1. Pengawas SD/MI
2. Pengawas SMP/MTs
3. Pengawas SMA/MA
4. Pengawas SMK/MAK
Persyaratan Peserta sesuai Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif;
b. berusia maksimal 54 tahun;
c. mempunyai akta pendidik;
d. mempunyai masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih kiprah ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
c. Tingkat Nasional:
1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2019 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
Selengakpnya berikut ini Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019
Link download Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan BerdedikasiTahun 2019. Terima kasih
========================================
Minggu, 10 Maret 2019
By nina / Posted on 00.56 / Categories: Berita, Info Lomba
Kuis Kihajar Tahun 2019 Untuk SD/SMP/SMA/SMK (Sederajat) Dan Cara Mengikuti Kuis Kihajar Tahun 2019. Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar) kembali digelar. Ajang kompetisi akademis untuk akseptor didik jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas atau sederajat melalui pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Ayo ikuti Kuis Kihajar 2019 mulai Maret sampai September 2019. Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar) merupakan ajang kompetisi untuk akseptor didik SD/SMP/SMA/SMK (Sederajat) di seluruh tanah air dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). Kuis Kihajar merupakan salah satu wahana untuk mensosialisasikan pemanfaatan siaran TV Edukasi, Suara Edukasi, Streaming dan Video on Demand.
Kuis Kihajar 2019 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur, yaitu:
1. Kuis Kihajar melalui SMS.
2. Kuis Harian melalui website
3. Kuis Harian melalui website khusus untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
4. Kuis Tingkat Provinsi
Sasaran Kuis Kihajar 2019 ialah Siswa SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan (sederajat). Adpaun Tujuan umum Anugerah Kihajar ialah untuk menumbuhkembangkan budaya berguru siswa Indonesia dengan memanfaatkan TIK
Tujuan khusus Anugerah Kihajar untuk:
· meningkatkan kebiasaan berguru siswa Indonesia.
· menumbuhkan kemandirian bangsa dalam memanfaatkan dan menyebarkan TIK untuk pendidikan.
· mendorong individu dan forum untuk menghasilkan karya inovatif dalam pengembangan potensi TIK.
· mendorong pengembangan kebijakan yang berpihak pada pendayagunaan TIK untuk pendidikan.
· memberikan penghargaan kepada kepala kawasan dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan/pelatihan melalui pendayagunaan TIK.
Bagaimana cara mengikuti kuis Kihajar tahun 2019. Berikut ini citra Cara mengikuti Kuis Kihajar melalui SMS, Kuis Harian melalui website, dan Kuis Tingkat Provinsi.
Cara mengikuti Kuis Kihajar tahun 2019 melalui SMS ialah sebagai berikut:
Cara mengikuti Kuis Kihajar tahun 2019 melalui Website ialah sebagai berikut:
Cara mengikuti Kuis Kihajar tahun 2019 melalui Website ialah sebagai berikut:
Cara mengikuti melalui Tingkat Provinsi tahun 2019 ialah sebagai berikut:
KUIS KIHAJAR TAHUN 2019 UNTUK SD/SMP/SMA/SMK (SEDERAJAT) |
Demikian isu ihwal Kuis Kihajar Tahun 2019 dan Cara mengikuti Kuis Kihajar Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sabtu, 02 Maret 2019
By nina / Posted on 10.29 / Categories: Berita, Info Lomba
Pedoman Juknis Inobel Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019. Pendidikan abad 21 menuntut guru untuk menghasilkan generasi global yang mempunyai kemampuan berpikir kritis, memiliki kreativitas tinggi, dapat berkomunikasi secara efektif, dan mampu berkolaborasi dengan orang lain untuk menghasilkan inovasi dalam menuntaskan permasalahan kehidupan. Oleh karena itu, guru perlu melakukan inovasi dalam memfasilitasi peserta didik memiliki kemampuan tersebut. Dukungan pemerintah dalam meningkatkan kreativitas dan inovasi guru diwujudkan melalui pelaksanaan Lomba Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel).
Inobel merupakan ajang kompetisi inovasi pembelajaran bagi guru, baik dalam hal pendekatan, model, strategi, metode, teknik, maupun media pembelajaran. Suatu inovasi yang dapat membantu memecahkan permasalahan pembelajaran diharapkan dapat meningkatkan proses dan hasil berguru yang bermutu agar akseptor didik dapat beradaptasi dengan tuntutan-tuntutan abad 21. Melalui perlombaan ini, karya-karya penemuan pembelaj aran yang terpilih dapat dimanfaatkan sebagai rujukan bagi guru dalam peningkatan mutu pembelaj aran .
Pedoman Juknis Inobel Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi panitia penyelenggara, guru, tim penilai/juri, Sekolah Menengah Pertama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi , Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melaksanakan perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi guru Sekolah Menengah Pertama secara efektif dan efisien.
Ruang lingkup kegiatan Perlombaan Kary Inovasi Pembelajaran bagi Guru Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional Tahun 2019 berisi tentang pengalaman pembelajaran/layanan terbaik yang merupakan hasil inovasi/hal -hal baru/pembaruan dalam model, pendekatan, strategi, metode, dan media pembelajaran untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dan hasil berguru siswa. Hasil inovasi dituangkan dalam bentuk naskah yang dikirim dalam jaringan (daring) melalui laman https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id. Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran ini ditujukan untuk guru dalam tiga bidang , yaitu:
1. Guru. mata pelajaran yang melakukan inovasi di bidang Matematika , dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) memakai isyarat MIPA.
2. Guru mata pelajaran yang melakukan inovasi di bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) , PPKn, dan Bahasa memakai isyarat IPSPB.
3. Guru mata pelajaran yang melakukan inovasi di bidang Seni Budaya , Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK), Prakarya , Pendidikan Agama dan Budi Pekerti , Muatan Lokal (Mulok) , dan Bimbingan Konseling (BK) menggunakan isyarat SORAK.
Selengkapnya silahkan pelajari Pedoman Juknis Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019
Link Dwonload Pedoman Juknis Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 -----DISINI---
Demikian gosip wacana Pedoman Juknis Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 semoga bermanfaat. Terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)