Rumah murah Cluster ubud Pondok ungu Permai bekasi utara

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Selasa, 12 Maret 2019

 Juknis Kepala Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun  JUKNIS KEPALA SEKOLAH SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan BERPRESTASI  TAHUN 2019

Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  dan  Berdedikasi Tahun 2019. Pemilihan Kepala Sekolah  Berprestasi  dan  Berdedikasi  di  lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang memiliki  prestasi  tinggi  dalam bentuk  keteladanan meningkatkan  mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diperlukan sanggup lebih memotivasi  dan meningkatkan  profesionalisme kepala sekolah  yang  pada  akhirnya  akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi  dan  Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 yakni Kepala  Sekolah Berprestasi  dan  Berdedikasi yang  bisa Mewujudkan Pendidikan  Berkemajuan. Ruang  lingkup kegiatan  pemilihan tersebut  berkaitan  dengan aspek  kepemimpinan  dan  manajemen  pengelolaan  sekolah antara  lain membangun  budaya literasi  di  satuan  pendidikan,  meningkatkan  kepemimpinan  pembelajaran Abad ke-21, optimalisasi peran  tripusat  pendidikan (sekolah,  keluarga,  dan  masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi, dan integritas tata kelola satuan pendidikan.

Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  dan  Berdedikasi Tahun 2019  ini  diterbitkan  untuk  menjadi  acuan  bagi penyelenggara  pada  tingkat kabupaten/kota,  provinsi,  dan  nasional. Kami  mengharapkan  kerjasama  dari  semua  pihak terkait semoga pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi pada Tahun 2019 sanggup lebih berkualitas, baik penyelenggaraan maupun hasilnya.

Berdasarkan draf Juknis Kepala Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berprestasi  dan Berdedikasi Tahun 2019, Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Dan Berdedikasi Tahun 2019 terdiri atas 8 kategori yaitu: 
1.  Kepala SD Berprestasi dan Berdedikasi 
2.  Kepala Sekolah Menengah Pertama Berprestasi dan Berdedikasi 
3.  Kepala Sekolah Menengan Atas Berprestasi dan Berdedikasi 
4.  Kepala Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi 
5.  Kepala SD Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus 
6.  Kepala Sekolah Menengah Pertama Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus
7.  Kepala SMA/SMK Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus
8.  Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Berprestasi dan Berdedikasi

Berdasarkan Juknis Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berprestasi  dan Berdedikasi Tahun 2019, persyaratan penerima kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi tahun 2019 yakni sebagai berikut:
A. Tingkat Kabupaten/Kota (Jenjang Pendidikan Dasar)
·            Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di tingkat nasional;
·            Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/DIV dan akta pendidik;
·            Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
·            Masa kerja minimal 2 (dua) tahun semenjak diangkat sebagai kepala sekolah;
·            Tidak sedang menjalani eksekusi dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
·            Sehat jasmani dan rohani;
·            Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan dengan dibubuhi materai 6000;
·            Mendapatkan rekomendasi dari atasan pribadi atau pengawas sekolah;

B. Tingkat Provinsi
·            Pendidikan Dasar
1.      Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
2.      Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota atau Kepala Dinas;
3.      Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah berwenang.

·            Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan di Daerah Khusus
1.        Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
2.        Menjabat sebagai kepala sekolah aktif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3.        Masa kerja minimal 2 (dua) tahun semenjak diangkat sebagai kepala sekolah;
4.        Tidak sedang menjalani eksekusi dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
5.        Sehat jasmani dan rohani;
6.        Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah berwenang.
7.        Mendapatkan rekomendasi dari atasan pribadi atau pengawas sekolah.

Untuk pendidikan tempat khusus kuota ditentukan sebagai tertera pada Tabel 1 berikut.
Tabel 1. Kuota Peserta Tingkat Nasional untuk Daerah Khusus dalam Satu Provinsi
No
Jumlah tempat khusus dalam satu provinsi
Kuota penerima tingkat nasional
1
1-5 kabupaten
1 peserta
2
6-10 kabupaten
2 peserta
3
11-20 kabupaten
3 peserta
3
Lebih dari 20 kabupaten
4 peserta


C. Tingkat Nasional
·            Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
·            Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat provinsi yang dibuktikan dengan SK Gubernur atau Kepala Dinas.

Selengakpnya silahkan download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2019. 




Link download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2019 ----disini---

Link download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah  SD SMP  Berdedikasi Tahun 2019 ----disini---


Demikian isu perihal Juknis Pemilihan Kepala Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  dan  Berdedikasi Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =