Rumah murah Cluster ubud Pondok ungu Permai bekasi utara

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Kamis, 14 Maret 2019

Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemertntah Nomor  PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KNIP DAN JANDA/ DUDANYA

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemertntah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/ Dudanya, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa besaran pemberian kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 perihal Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/Dudanya yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota KNIP dan Janda/ Dudanya, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 perihal Pemberian T\rnjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 171  yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah.

Berikut ini beberapa Ketentuan gres sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota KNIP dan Janda/ Dudanya, yakni sebagai berikut
1. Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)  mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 diberikan  Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
2. Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan pemberian kehormatan sebesar Rp. 1.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
3.  Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) memiliki lebih dari seorang istri yang sah maka yang menerima pemberian kehormatan yaitu istri yang pertama. Adapun yang dimaksud  Istri yang pertama yaitu istri yang paling usang dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
4. Pembayaran pemberian kehormatan  dihentikan apabila Janda/Duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota KNIP dan Janda/ Dudanya.




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 ---DISINI----

Demikian info perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemertntah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/ Dudanya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =