Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Kamis, 14 Maret 2019
By nina / Posted on 02.20 / Categories: Berita
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa besaran santunan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 ihwal Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Berdasarkan Pasal I Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 ihwal Pemberian T\rnjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 201 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah.
Berikut ini beberapa Ketentuan gres sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan, yakni sebagai berikut
1. Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
2. Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/Dudanya yang sah diberikan penghargaan/ santunan sebesar Rp 1.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
3. Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang sah maka santunan dibagi rata untuk masing-masing Janda.
4. Pembayaran penghargaan/tunjangan dilarang apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 ---DISINI----
Demikian gosip ihwal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.