Rumah murah Cluster ubud Pondok ungu Permai bekasi utara

RUMAH MINIMALIS CLUSTER UBUD BEKASI UTARA: Download

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Maret 2019

 Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun  JUKNIS  PEMILIHAN PENGAWAS  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan BERPRESTASI TAHUN 2019


Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019. Pemilihan pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolah yang mempunyai prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut dibutuhkan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas pengaas sekolah/ yang pada risikonya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berbedikasi yang bisa Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan” Melalui tema ini, pengawas sekolah sanggup menjadi figur pengawas sekolah yang: 1) mempunyai kompetensi yang tinggi pada kepribadian dan sosial, supervisi manajerial, supervisi akademik, penilaian pendidikan, penelitian dan pengembangan; 2) mengatakan kinerja dalam  pelaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan jadwal pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training profesional guru serta penilaian hasil pelaksanaan jadwal pengawasan; dan 3) berkarakter mulia dan menjadi suri teladan bagi sesama pengawas, kepala sekolah dan guru binaannya, serta masyarakat.

Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 ini diterbitkan untuk menjadi pola bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2018 sesuai Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019  sebagai berikut:
1. Pengawas SD/MI
2. Pengawas SMP/MTs
3. Pengawas SMA/MA
4. Pengawas SMK/MAK

Persyaratan Peserta sesuai Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019   
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif;
b. berusia maksimal 54 tahun;
c. mempunyai akta pendidik;
d. mempunyai masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih kiprah ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani

2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
c. Tingkat Nasional:
1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2019 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.


Selengakpnya berikut ini Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019




Link download Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2019 (DISINI)


Demikian informasi Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  dan BerdedikasiTahun 2019. Terima kasih


========================================



= Baca Juga =



Kamis, 28 Februari 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMDA,  BUMN, DAN BUMD

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,  Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah, diterbitkan biar pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) sanggup berjalan dengan efektif, efisien,  akuntabel,  dan  transparan  perlu  adanya pedoman penyelenggaraan kompetisi penemuan pelayanan publik.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda,  BUMN, dan BUMD, dinyatakan bahwa Kompetisi  Inovasi  Pelayanan  Publik (KIPP) ialah acara penjaringan, seleksi,  penilaian,  dan  pemberian  penghargaan  yang diberikan  kepada  Inovasi  yang  dilakukan  oleh kementerian/lembaga,  pemerintah  daerah,  badan  usaha milik negara, dan tubuh perjuangan milik daerah.

Pasal 3 Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 menegaskan bahwa:  1)  Setiap kementerian / lembaga,  pemerintah  daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik tempat wajib mengikutsertakan paling  sedikit  1  (satu)  Inovasi  di lingkungan  instansi  masing-masing setiap  tahun untuk acara Kompetisi.   2)  Badan perjuangan milik negara dan tubuh perjuangan milik daerah  yang ikut  serta dalam  Kompetisi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO) atau perjuangan lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan  publik,  mengikutsertakan  Inovasi  di lingkungan instansi masing-masing.

Menurut  Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, Penyelenggaraan Kompetisi (KIPP) bertujuan untuk: 
1.  Menjaring,  mendokumentasikan,  mendiseminasikan,  dan mempromosikan  Inovasi  sebagai  upaya  percepatan  peningkatan kualitas pelayanan publik;
2.  Memberikan  apresiasi  dan  penghargaan  bagi  penyelenggara pelayanan publik yang Inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi;
3.  Memotivasi  penyelenggara  pelayanan  publik  untuk  meningkatkan Inovasi dan profesionalisme dalam pinjaman pelayanan publik;
4.  Meningkatkan gambaran penyelenggara pelayanan publik; dan
5.  Menjadi  sarana  pertukaran  pengalaman  dan pembelajaran  dalam rangka  pengembangan  sistem  Jaringan  Inovasi  Pelayanan  Publik Nasional.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, berikut ini Persyaratan Inovasi  yang  diikutsertakan  dalam Kompetisi yaitu: 
a.  selaras dengan tema Kompetisi;
b.  memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
c.  relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
d.  telah  diimplementasikan paling  singkat  1  (satu)  tahun dihitung  mundur  dari  waktu  penutupan  pendaftaran Kompetisi hingga dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
e.  diajukan  secara  daring  (online)  dalam  bentuk  proposal melalui sistem  informasi  inovasi pelayanan  publik  dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
f.  menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
g.  belum  pernah  menerima  penghargaan  sebagai  kategori terbaik  (Top  40/Top  35/Top  25/Top  9)  Inovasi  pada Kompetisi periode sebelumnya; dan 
h.  belum  pernah  menerima  penghargaan  sebagai  Top  99 Inovasi  sebanyak  2  (dua)  kali,  baik  secara  berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,  Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah.




Link Download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 ----DISINI---

Demikian gosip wacana Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda,  BUMN, dan BUMD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =