PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 15 TAHUN 2109 |
Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Tampilkan postingan dengan label -. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label -. Tampilkan semua postingan
Jumat, 15 Maret 2019
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP wacana Gaji Pokok PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tanggal 13 Maret 2013. Namun kenaikan Gaji Pokok PNS – ASN ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019, dinyatakan bahwa Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Berikut Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP wacana Gaji Pokok PNS Tahun 2019.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Pepres Nomor 16 Tahun 2019 wacana Penyesuian Gaji Pokok PNS (DISINI)
Demikian warta wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP wacana Gaji Pokok PNS Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Kamis, 28 Februari 2019
Rekrutmen Calon Asesor Sekolah/Madrasah (BAN SM) Tahun 2019. Dalam pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah tahun 2019, diharapkan asesor yang mempunyai perilaku dan kepribadian yang terpuji, pemahaman dan penguasaan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah yang memadai, serta mempunyai keterampilan komputer dan internet untuk sanggup memakai sistem evaluasi ratifikasi secara daring (online).
Rekrutmen Calon Asesor Sekolah/Madrasah (BAN SM) Tahun 2019 ini bertujuan pemenuhan sumber daya asesor yang bermutu dan profesional ini. Rekrutmen Calon Asesor Sekolah/Madrasah (BAN SM) Tahun 2019 akan dilaksanakan di 16 Provinsi sebagai berikut:
· DI Aceh
· Bali
· Jawa Barat
· Kalimantan Selatan
· Kalimantan Tengah
· Lampung
· Maluku
· Nusa Tenggara Barat
· Nusa Tenggara Timur
· Papua
· Riau
· Sulawesi Barat
· Sulawesi Tengah
· Sumatera Barat
· Sumatera Selatan
· Sumatera Utara
Syarat-syarat Rekrutmen Calon Asesor Sekolah/Madrasah (BAN SM) Tahun 2019 adalah:
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 (semua jurusan);
2. Berpengalaman di bidang pendidikan minimal 5 (lima) tahun;
3. Menandatangani Pakta Integritas bermeterai Rp 6.000,-;
4. Memiliki keterampilan dasar mengoperasikan MS Office (Word, Excel, Powerpoint);
5. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun;
6. Berdomisili sesuai wilayah provinsi yang merekrut asesor;
7. Mendapat rekomendasi dari atasan daerah bertugas atau lembaga/instansi/yayasan terkait (bagi yang berstatus pegawai aktif);
8. Berbadan sehat;
9. Tidak sedang menjabat sebagai staf sekretariat atau anggota BAN S/M Provinsi;
10. Tidak sedang menjabat jabatan struktural di instansi tingkat provinsi/ kabupaten/kota.
11. Pendaftar ialah dari unsur: dosen, pengawas, widyaiswara pendidikan, instruktur guru (yang bukan berstatus guru/kepala sekolah), dan pengembang teknologi pembelajaran.
Ketentuan Pendaftaran Calon Asesor Sekolah/Madrasah (BAN SM) Tahun 2019
· Pendaftar mengisi Formulir Pendaftaran secara daring dengan lengkap.
· Formulir sanggup diakses pada tautan berikut: https://bansm.kemdikbud.go.id/rekrutmen
· Peserta seleksi mengunggah:
1. Ijazah terakhir;
2. Surat keterangan pengalaman kerja dari lembaga/instansi/yayasan daerah bekerja;
3. Pakta Integritas sesuai format yang disediakan;
4. Surat Pernyataan terampil mengoperasikan MS Office (Word, Excel, Powerpoint);
5. KTP;
6. Surat izin/rekomendasi dari atasan daerah bertugas (lembaga/ instansi/yayasan terkait bagi yang berstatus pegawai aktif);
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
8. Daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 4x6 terbaru;
9. Membuat goresan pena dalam bentuk makalah sebanyak 2-3 halaman dengan tema: “Profesionalisme dan Kredibilitas Asesor dalam Peningkatan Mutu Pendidikan”. (Huruf Arial, ukuran font 12, dan spasi 1.5).
Tahapan Rekrutmen Calon Asesor Sekolah/Madrasah (BAN SM) Tahun 2019
1. Pengumuman Pendaftaran dilakukan secara daring melalui web BAN-S/M. (https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/pengumuman-rekrutmen-calon-asesor-sekolah-madrasah-tahun-2019)
2. Seleksi Administrasi dilakukan secara daring, calon asesor mendaftar lebih dulu dan akan memperoleh username dan password. Selanjutnya melaksanakan pengisian dokumen portofolio dilakukan secara daring.
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dikirim melalui email masing-masing oleh BAN-S/M Provinsi.
4. Seleksi Akademik meliputi:
a. Tes Tertulis
b. Tes Wawancara
c. Tes Keterampilan Menggunakan Komputer
Tempat Seleksi Akademik ditentukan oleh BAN-S/M Provinsi.
5. Pengumunan Hasil Seleksi Akademik dikirim melalui email masing-masing oleh BAN-S/M Provinsi.
6. Pelatihan Asesor diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi.
7. Pengumuman kelulusan asesor dilakukan oleh BAN-S/M Provinsi dengan persetujuan BAN-S/M.
Jadwal pendaftaran Rekrutmen Calon Asesor Sekolah/Madrasah (BAN SM) Tahun 2019
Jadwal Rekrutmen Calon Asesor Sekolah/Madrasah (BAN SM) Tahun 2019 |
Link registrasi Onlinee Rekrutmen Calon Asesor Sekolah/Madrasah (BAN SM) Tahun 2019 dapat diakses pada laman: https://bansm.kemdikbud.go.id/rekrutmen/index.php/pendaftaran
Demikian gosip wacana Rekrutmen Calon Asesor Sekolah/Madrasah (BAN SM) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.
Langganan:
Postingan (Atom)