Untuk yang belum mempunyai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 silahkan Baca DISINI.
Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Tampilkan postingan dengan label Pembinaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembinaan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 21 Februari 2019
Ada perbedaan yang cukup signifikan antara Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 dan Tahun 2018. Perbedaaan ini mungkin juga terjadi pada jenjang SD Sekolah Menengan Atas SMK. Salah satu perbedaannya yang banyak ditanyakan oleh Bendahara Sekolah yaitu hilangnya alokasi Honor bagi tim penyusun laporan BOS. Selain itu, juga ada ekspansi penegasan larang penggunaan dana BOS, yakni Dana BOS dilarang dipakai untuk membayar iuran Kegiatan MGMP, KKG dan MKKS/KKKS.
Berikut ini beberapa perbedaan Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 dan Tahun 2018 yang saya temukan. Perbedaan lainnya sanggup Bapak/Ibu temukan dengan membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
1. Pada Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama 2019 Tidak ada alokasi untu Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu. Makara minuman dan/atau makanan ringan hanya dialokasi pada kegiatan sekolah.
2. Pada Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama 2019 tidak ada alokasi Honor bagi penyusun laporan BOS. Sedangkan pada juknis BOS tahun 2018 ada alokasi untuk membayar Honor Penyusun Laporan BOS.
3. Pada Juknis BOS 2019 Tidak ada ketentuan besaran honorarium untuk honorarium pengawas; pengiriman lembar balasan ujian nasional (LJUN); pengisian data Sekolah; penyusunan dan pengiriman laporan; transportasi pengembalian materi UN; honorarium teknisi; honorarium pengawas; honorarium proktor; sinkronisasi UN; pengisian data Sekolah. Sedangkan pada Juknis BOS 2018 besarannya ditentukan.
4. Pada Juknis BOS 2019 tidak ada ketentuan harga maksimal pembelian finger print scan. Hanya ada penegasan tipe finger print scan harus terkoneksi dengan Dapodik. Pada Juknis BOS 2018 ada kentuan maksimal harga finger print.
5. Pada Juknis BOS 2019, Dana BOS dilarang dipakai untuk membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
Perbedaan Juknis BOS 2019 dan Juknis BOS 2018 lainnya. Pada item pengelolaan, kini sekolah boleh mengalokasikan anggaran untuk pengembangan inovasi. Seperti keperluan sekolah sehat, sekolah hijau, sekolah ramah anak serta sekolah Adiwiyata. Sekolah juga diperkenankan melakukan kegiatan pelibatan keluarga di sekolah. Selanjutnya di item pemeliharaan sarana dan prasarana, sekolah boleh melakukan perbaikan kerusakan komponen non struktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% dari komponen terpasang bangunan. Komponen non struktural ini ibarat epilog atap (seng, asbes dan genteng), epilog plafon (triplek atau gipsun), kelistrikan (saklar dan instalasi jaringan), kusen, daun beling jendela, pengecetan hingga epilog lantai (keramik).
Untuk yang belum mempunyai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 silahkan Baca DISINI.
Untuk yang belum mempunyai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 silahkan Baca DISINI.
Demikian isu wacana Perbedaan Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 dan Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Senin, 04 Februari 2019
Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian dalam Negeri) alasannya ialah Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya ialah Dana BOS berkaitan dengan Pendidikan. Juknis BOS Kemendagri lebih fokus pada pentatausahan dan pertanggungjawaban (SPJ) BOS. Sedangkan juknis BOS Kemendikbud menurut lebih fokus pada komponen penggunaan dana BOS.
Sebagaimana diketahui terkait Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari SE Mendagri sudah ada (sudah terbit) yakni dengan diteritkan SE MENDAGRI Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS SD SMP menggantikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan untuk Juknis BOS tahun 2019/2020 untuk SMA Sekolah Menengah kejuruan SLB berdasarkan SE MENDAGRI Nomor 971-7790 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB menggantikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ.
Sedangkan Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2019/2020 menurut Permendikbud mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019/2020.
Sedangkan Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2019/2020 menurut Permendikbud mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019/2020.
Bagi Anda yang belum mempunyai Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB), silahkan baca dan download DISINI.
Pada posting ini Admin akan menjelaskan Juknis BOS 2019/2020 menurut Juknis SE Mendagri dan Juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
A. Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019/2020 Berdasarkan SE Mendagri
Berikut ini admin sampaikan beberapa referensi format pertanggungjawaban SPJ Dana BOS sesuai Surat Edaran Mendagri yang terbaru, yakni SE Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB.
1. Contoh Format RKAS sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019-2020
Contoh Format Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Petunjuk pengisian Format Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
2. Contoh Format RKA SKPD Dinas Pendidikan sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format RKA SKPD Dinas Pendidikan dan Petunjuk pengisian Format RKA SKPD Dinas Pendidikan silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
3. Contoh Format DPA SKPD Dinas Pendidikan sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format DPA SKPD Dinas Pendidikan dan Petunjuk pengisian Contoh Format DPA SKPD Dinas Pendidikan silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
4. Contoh Format SK Tentang Pengangkatan Bendahara Dana BOS Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Contoh Format Keputusan Kepala Daerah Tentang Pengangkatan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
5. Contoh Format Buku Kas Umum sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format Buku Kas Umum
Petunjuk pengisian Format Buku Kas Umum silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
6. Contoh Format Buku Pembantu Kas sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format Buku Pembantu Kas
Petunjuk pengisian Contoh Format Buku Pembantu Kas silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
7. Contoh Format Buku Pembantu Bank sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format Buku Pembantu Bank
Petunjuk pengisian Contoh Format Buku Pembantu Bank silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
8. Contoh Format Buku Pembantu Pajak sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format Buku Pembantu Pajak
Petunjuk pengisian Contoh Format Buku Pembantu Pajak silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
9. Contoh Format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja
Petunjuk pengisian Format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
10. Contoh Format Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
11. Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) BOS sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Petunjuk pengisian Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
12. Contoh Format Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui RKUD
Format Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui RKUD
Petunjuk pengisian Format Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui RKUD silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
13. Contoh Format Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Format Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Petunjuk pengisian Format Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
14. Contoh Format Surat Pengesahan Belanja (SPB) Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Negeri
Contoh Format Surat Pengesahan Belanja (SPB) Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Negeri dan Petunjuk pengisiannya silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
Bagi Anda yang belum mempunyai SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB berikut ini Link downloadnya.
Download SE MENDAGRI Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama (DISINI)
Download SE MENDAGRI Nomor 971-7790 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB (DISINI)
Untuk juknis BOS 2019/2020 menurut Permendikbud akan admin update apabila sudah terbit permendikbud terbaru.
=================================
B. Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019/2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Pemerintah telah menerrbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk meningkatkan terusan dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana proteksi operasional sekolah reguler; 2) agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 3) Permendikud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa 1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya; 3) Satuan biaya BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
c. Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa: 1) BOS Reguler yang diterima Sekolah digunakan memakai prosedur PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah; (2) Mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cut off untuk menetukan Alokasi dana BOS menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) ialah sebagai berikut:
1) Triwulan I dan semester I
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Triwulan II
a) Alokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) sesuai ketentuan yang berlaku.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) ialah sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) ialah sebagai berikut:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk gosip program rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai acara lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk acara operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat memakai BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama diadaptasi dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.
e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila diperlukan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya sanggup diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, menyerupai Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Bagi Anda yang belum mempunyai Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB), silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019.
Link Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 -----Disini----
Demikian informasi ihwal Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikian info terkait Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019/2020 sesuai SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 dan Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019/2020 sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Terima kasih semoga bermanfaat. (Juknis BOS 2019/2020)
======================================
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk meningkatkan kanal dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana dukungan operasional sekolah reguler; 2) agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 3) Permendikud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa 1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya; 3) Satuan biaya BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.
Pada Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada pasal 6 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa: 1) BOS Reguler yang diterima Sekolah digunakan menggunakan prosedur PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah; (2) Mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cut off untuk menetukan Alokasi dana BOS menurut Permendikbud Nomor 3Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) ialah sebagai berikut:
1) Triwulan I dan semester I
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Triwulan II
a) Alokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) sesuai ketentuan yang berlaku.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) ialah sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) ialah sebagai berikut:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil akad di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu program rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai aktivitas lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama diadaptasi dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.
e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila diharapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, menyerupai Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Hal gres yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) ialah bahwa semua proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan prosedur PBJ (Pengadaaan Barang Jasa) Sekolah. Dalam lampiran Permendikbud No 3 Tahun 2019 ditegaskan Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas: a) kepala Sekolah; b) Bendahara BOS Reguler; c) tenaga manajemen Sekolah; dan d) guru.
Beberapa ketentuan prosedur PBJ (Pengadaaan Barang Jasa) Sekolah, antara lain:
a. kepala Sekolah wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
b. penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.
c. Kepala Sekolah atau Bendahara BOS Reguler melakukan pembelian langsung kepada Penyedia untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
d. PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hingga dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
1) kepala Sekolah mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
2) kepala Sekolah melaksanakan pemilihan dan perundingan dengan calon Penyedia. Apabila hanya terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka kepala Sekolah eksklusif melaksanakan negosiasi;
3) kepala Sekolah menetapkan Penyedia. Apabila kepala Sekolah tidak menetapkan Penyedia, maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan
4) kepala Sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) sehabis kepala Sekolah memutuskan Penyedia.
c. PBJ Sekolah dengan nilai lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka PBJ Sekolah dilaksanakan melalui UKPBJ, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) kepala Sekolah menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2) kepala Sekolah memutuskan harga perkiraan;
3) kepala Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ terdekat; dan
4) Bendahara BOS Reguler mendapatkan pekerjaan dari UKPBJ.
d. Harus melaksanakan Serah terima PBJ Sekolah sesuai ketentuan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) yang terdiri dari Lampiran 1 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama SMP Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019; dan Lampiran 2 yang berisi ketentuan wacana Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Sekolah.
Link download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) -----DISINI------
Demikian informasi wacana Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)