Rumah murah Cluster ubud Pondok ungu Permai bekasi utara

RUMAH MINIMALIS CLUSTER UBUD BEKASI UTARA: Hasil penelusuran untuk permendikbud-nomor-3-tahun-2019-tentang

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri permendikbud-nomor-3-tahun-2019-tentang. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri permendikbud-nomor-3-tahun-2019-tentang. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Februari 2019

Ada perbedaan yang cukup signifikan antara  PERBEDAAN JUKNIS BOS Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2019 DAN TAHUN 2018

Ada perbedaan yang cukup signifikan antara Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 dan Tahun 2018. Perbedaaan ini mungkin juga terjadi pada jenjang SD Sekolah Menengan Atas SMK. Salah satu perbedaannya yang banyak ditanyakan oleh Bendahara Sekolah yaitu hilangnya alokasi Honor bagi tim penyusun laporan BOS. Selain itu, juga ada ekspansi penegasan larang penggunaan dana BOS, yakni Dana BOS dilarang dipakai untuk membayar iuran Kegiatan MGMP, KKG dan MKKS/KKKS.

Berikut ini beberapa perbedaan Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 dan Tahun 2018 yang saya temukan. Perbedaan lainnya sanggup Bapak/Ibu temukan dengan membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

1. Pada Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama 2019 Tidak ada alokasi untu Pembelian  minuman  dan/atau  makanan  ringan  untuk kebutuhan  sehari-hari  di  sekolah  bagi  guru,  tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu. Makara minuman dan/atau makanan ringan hanya dialokasi pada kegiatan sekolah.

2. Pada Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama 2019 tidak ada alokasi Honor bagi penyusun laporan BOS. Sedangkan pada juknis BOS tahun 2018 ada alokasi untuk membayar Honor Penyusun Laporan BOS. 

3. Pada Juknis BOS 2019 Tidak ada ketentuan besaran honorarium untuk honorarium pengawas; pengiriman lembar balasan ujian nasional (LJUN);  pengisian data Sekolah; penyusunan dan pengiriman laporan; transportasi pengembalian materi UN; honorarium teknisi; honorarium pengawas; honorarium proktor; sinkronisasi UN; pengisian data Sekolah. Sedangkan pada Juknis BOS 2018 besarannya ditentukan.

4. Pada Juknis BOS 2019 tidak ada ketentuan harga maksimal pembelian finger print scan. Hanya ada penegasan tipe finger  print scan harus terkoneksi dengan Dapodik. Pada Juknis BOS 2018 ada kentuan maksimal harga finger  print.

5. Pada Juknis BOS 2019, Dana BOS dilarang dipakai untuk membayar iuran kegiatan yang  diselenggarakan oleh Musyawarah  Kerja  Kepala  Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah  (KKKS),  Musyawarah  Guru  Mata  Pelajaran (MGMP),  Kelompok  Kerja  Guru  (KKG),  unit  pelaksana  teknis daerah  kecamatan,  kabupaten/kota,  atau  provinsi,  unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;

Perbedaan Juknis BOS 2019 dan Juknis BOS 2018 lainnya. Pada item pengelolaan, kini sekolah boleh mengalokasikan anggaran untuk pengembangan inovasi. Seperti keperluan sekolah sehat, sekolah hijau, sekolah ramah anak serta sekolah Adiwiyata. Sekolah juga diperkenankan melakukan kegiatan pelibatan keluarga di sekolah. Selanjutnya di item pemeliharaan sarana dan prasarana, sekolah boleh melakukan perbaikan kerusakan komponen non struktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% dari komponen terpasang bangunan. Komponen non struktural ini ibarat epilog atap (seng, asbes dan genteng), epilog plafon (triplek atau gipsun), kelistrikan (saklar dan instalasi jaringan), kusen, daun beling jendela, pengecetan hingga epilog lantai (keramik).

Untuk yang belum mempunyai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 silahkan Baca DISINI.

Demikian isu wacana Perbedaan Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 dan Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Rabu, 13 Februari 2019

 TENTANG JUKNIS BOP PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN  PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOP PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2019

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan  (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1.  Untuk  meringankan  beban  masyarakat  terhadap  pembiayaan operasional  pendidikan  dalam  penyelenggaraan  pendidikan kesetaraan  yang  merata  dan  bermutu,  pemerintah  mengalokasikan dana  alokasi  khusus  nonfisik  bantuan  operasional  penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.  2) Untuk membantu  pemerintah  daerah  mewujudkan  peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang  adil  dan  lebih  bermutu,  pemerintah  mengalokasikan  dana dukungan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Status Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 ialah Peraturan  Menteri gres dalam  rangka  melakukan ketentuan  Pasal  59 ayat  (1)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  55  Tahun  2005  tentang  Dana Perimbangan,  untuk  meringankan  beban  masyarakat  terhadap pembiayaan  operasional  pendidikan  dalam  penyelenggaraan  pendidikan kesetaraan yang  merata  dan  bermutu, dan untuk  membantu  pemerintah daerah  mewujudkan  peningkatan  pelayanan  dasar  masyarakat  terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu.

Menurut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 ditegaskan bahwa petunjuk  teknis  (Juknis) penggunaan  DAK  Nonfisik  BOP Kesetaraan untuk  memberikan  acuan/pedoman  bagi  pemerintah  daerah  dan Satuan  Pendidikan  penyelenggara  Pendidikan  Kesetaraan  dalam penggunaan  dan  pertanggungjawaban  keuangan  DAK  Nonfisik  BOP Kesetaraan.

Isu Pokok dalam Regulasi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan ialah sebagai berikut:
1.  Tujuan petunjuk  teknis  penggunaan  DAK  Nonfisik BOP Kesetaraan untuk pemanfaatan sempurna target dan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
2.  Prinsip  dalam  pelaksanaan  penggunaan  DAK  Nonfisik  BOP Kesetaraan, meliputi:
a.  efisiensi;
b.  efektif;
c.  transparan;
d.  adil;
e.  akuntabel;
f.  kepatutan; dan
g.  manfaat.
3.  Alokasi dan  penggunaan DAK  Nonfisik  BOP  Kesetaraan setiap tahun anggaran  ditetapkan  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
4.  Sasaran  program  DAK  Nonfisik  BOP  Kesetaraan  adalah  anak  yang tidak  sekolah  (ATS)  yang  tercatat  sebagai peserta  didik  pada  satuan pendidikan  penyelenggara  pendidikan  kesetaraan  Paket  A,  Paket  B, atau  Paket  C  yang  terdata  dalam  data pokok  pendidikan  PAUD-Dikmas (Dapodik PAUD-Dikmas).
4.  Pelaporan  penggunaan  dan  pertanggungjawaban  keuangan  DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
5.  Petunjuk  teknis  (Juknis) DAK  Nonfisik  BOP  Kesetaraan  ini  berlaku  mulai tahun anggaran 2019.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan  (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019




Link Download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Tahun 2019 -----disini---

Demikian warta wacana Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan  (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



 serta membentuk aksara bangsa Indonesia PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOP MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA (BOP MTB) 2019

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik  Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1)  Museum  dan  taman  budaya memiliki  layanan  publik  yang  bisa memperkenalkan  dan  mengangkat  kebudayaan  lokal  serta membentuk aksara bangsa Indonesia. 2)  Museum  sebagai  lembaga  yang  berfungsi  melindungi, mengembangkan,  memanfaatkan  koleksi  museum,  dan mengomunikasikannya  kepada  masyarakat,  perlu  dilakukan pengoptimalan  pengelolaan  museum  untuk  mencapai  pemajuan kebudayaan. 3)  Taman  budaya  sebagai  tempat  yang  berfungsi  melindungi, mengembangkan,  memanfaatkan,  dan membina kebudayaan  yang dimiliki  oleh  pemerintah  daerah  provinsi,  perlu  dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan. 4)  Untuk mendukung  pengoptimalan  pengelolaan  museum  dan  taman budaya,  pemerintah  perlu  mengalokasikan  dana  alokasi  khusus nonfisik  untuk  museum  dan  taman  budaya  dalam  bentuk  dana pemberian operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya.

Status Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya meupakan Peraturan  Menteri gres dalam  rangka  melakukan ketentuan  Pasal  59 ayat  (1)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  55  Tahun  2005  tentang  Dana Perimbangan dan untuk mendukung  pengoptimalan  pengelolaan  museum dan taman budaya.

Menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019, menegaskan bahwa Petunjuk  teknis (Juknis) penggunaan  DAK Nonfisik BOP MTB dimaksudkan untuk memberikan  acuan/ pedoman  bagi Pemerintah  Daerah, SKPD/PD  MTB, dan UPTD  MTB dalam penggunaan  dan  pertanggungjawaban  keuangan  DAK Nonfisik BOP MTB.

Isi Pokok dalam Regulasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik  Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019, yakni sebagai berikut:
1.  Tujuan Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya untuk:
a.  mendukung pelaksanaan pemajuan kebudayaan sebagai bab pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah; dan
b.  pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Museum  dan Taman  Budaya  dilaksanakan  dengan  tertib  administrasi, transparan,  akuntabel,  tepat  waktu,  serta  terhindar  dari penyimpangan. 
2.  Prinsip  dalam  pelaksanaan  penggunaan  DAK  Nonfisik  BOP Museum dan Taman Budaya, meliputi:
a.  efisiensi;
b.  efektif;
c.  transparan;
d.  adil;
e.  akuntabel;
f.  kepatutan; dan
g.  manfaat.
3.  Kriteria akseptor DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya.
4.  Alokasi DAK  Nonfisik  BOP Museum  dan  Taman  Budaya  ditetapkan setiap  tahun  anggaran  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
5.  Besaran  alokasi DAK  Nonfisik  BOP  Museum  dan  Taman  Budaya ditetapkan  oleh  Direktur  Jenderal  yang  menangani  urusan kebudayaan.
6.  Sasaran  program  DAK  Nonfisik  BOP Museum  dan  Taman  Budaya merupakan Pemerintah  Daerah  yang  memiliki  Museum  dan  Taman Budaya.
7.  Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya.
8.  Penanggung  jawab  dan  pelaksana  kegiatan  DAK  Nonfisik  BOP Museum dan Taman Budaya.
9.  Pelaporan  semester  penggunaan DAK  Nonfisik  BOP  Museum  dan Taman Budaya.
10.  Pemantauan  dan  penilaian DAK  Nonfisik  BOP  Museum  dan  Taman Budaya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik  Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019




Link Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB 2019 -----disini---

Demikian isu wacana Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik  Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Minggu, 10 Februari 2019

Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah menerbitkan  PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2019
Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019 dengan istilah Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019.

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, tujuan adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 ialah 1)  Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan  anak  usia  dini  yang bermutu,  Pemerintah  mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik derma operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini; 2) Untuk membantu Pemerintah  Daerah dalam mewujudkan peningkatan  akses  masyarakat  terhadap pendidikan  anak  usia  dini yang  adil  dan  lebih  bermutu,  Pemerintah mengalokasikan dana derma biaya operasional penyelenggaraan pendidikan  anak  usia dini.

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, dinyatakan bahw yang dimaksud Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana  yang dialokasikan  dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah  untuk membantu penyediaan pendanaan biaya  operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan  yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk  teknis Juknis  penggunaan  DAK Nonfisik  BOP PAUD dimaksudkan  untuk  memberikan  acuan/pedoman  bagi Pemerintah  Provinsi  Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah  kabupaten/kota, dan satuan pendidikan  yang menyelenggarakan PAUD dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD) Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019 bertujuan: a)  pemanfaatan  DAK  Nonfisik  BOP  PAUD  tepat  target dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan b)  pertanggungjawaban  keuangan  DAK  Nonfisik  BOP PAUD  dilaksanakan  dengan  tertib  administrasi, transparan,  akuntabel,  tepat  waktu,  serta  terhindar dari penyimpangan.


Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah menerbitkan  PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2019

Menurut Pasal 6 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah sentra ke Pemerintah  Provinsi  Daerah  Khusus  Ibu  Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota untuk satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta asuh pertahun.

Pada Pasal 7 Pasal 6 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, dinyatakan bahwa Sasaran  program  DAK  Nonfisik  BOP  PAUD merupakan satuan  pendidikan yang  menyelenggarakan  PAUD dengan penerima didik  yang  terdata  dalam  data  pokok  pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).

Lebih lengkap wacana Juknis BOP PAUD Tahun 2019 silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis(Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD) Tahun 2019.




Link Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian isu wacana Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Rabu, 06 Februari 2019

 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan    PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, diterbitkan dalam rangka melaksanakan  ketentuan  Pasal  3  ayat  (3)  Peraturan  Presiden Nomor  123  Tahun  2016  tentang  Petunjuk  Teknis  Dana  Alokasi Khusus  Fisik sebagaimana  telah  diubah  beberapa  kali  terakhir dengan  Peraturan  Presiden  Nomor  141  Tahun  2018  tentang Perubahan  Kedua  atas  Peraturan  Presiden  Nomor  123  Tahun  2016 tentang  Petunjuk  Teknis  Dana  Alokasi  Khusus  Fisik  perlu menetapkan  petunjuk  operasional  dana alokasi  khusus  fisik  bidang pendidikan.

Status Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagai Pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2018 wacana Petunjuk  Operasional  Dana  Alokasi  Khusus  Fisik  Bidang Pendidikan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan aturan mengenai dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan.  Dengan demikian Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sesuai Pasal 2 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, ditegaskan bahwa Petunjuk  Operasional  DAK  Fisik  Bidang  Pendidikan merupakan  pedoman  bagi Pemerintah  Daerah dan  satuan pendidikan  dalam  penggunaan  dan  pertanggungjawaban acara DAK Fisik Bidang Pendidikan.  

Isi Pokok Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan ini mengatur wacana spesifikasi teknis pada DAK Fisik  Subbidang  Pendidikan  yang  terdiri  10  Lampiran, yaitu ketentuan umum spesifikasi teknis DAK Bidang Pendidikan, spesifikasi  teknis  DAK  Fisik  Subbidang Pendidikan PAUD, spesifikasi  teknis  DAK  Fisik  Subbidang Pendidikan SD, spesifikasi  teknis  DAK  Fisik  Subbidang Pendidikan SMP, spesifikasi  teknis  DAK  Fisik  Subbidang Pendidikan SKB, spesifikasi  teknis  DAK  Fisik  Subbidang Pendidikan SMA, spesifikasi  teknis  DAK  Fisik  Subbidang Pendidikan SMK, spesifikasi  teknis  DAK  Fisik  Subbidang Pendidikan SLB, spesifikasi  teknis  DAK pembangunan  ruang sentra sumber pendidikan inklusi, dan Spesifikasi teknis DAK alat tradisional.




Selengkapnya silahkan  download dan Baca Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Bidang Pendidikan

·          Link download Salinan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 (DISINI)
·          Link download Lampiran I Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang ketentuan umum spesifikasi teknis (DISINI)
·          Link download Lampiran  II  Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang spesifikasi  teknis  DAK  Fisik  Subbidang Pendidikan PAUD (DISINI)
·          Link download Lampiran  III  Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang spesifikasi  teknis  DAK  Fisik  Subbidang Pendidikan SD (DISINI)
·          Link download Lampiran  IV  Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang spesifikasi  teknis  DAK  Fisik  Subbidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (DISINI)
·          Link download Lampiran V  Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang spesifikasi  teknis  DAK  Fisik  Subbidang Pendidikan SKB (DISINI)
·          Link download Lampiran  VI  Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang spesifikasi  teknis  DAK  Fisik  Subbidang Pendidikan Sekolah Menengan Atas (DISINI)
·          Link download Lampiran  VII  Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang spesifikasi  teknis  DAK  Fisik  Subbidang Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan (DISINI)
·          Link download  Lampiran  VIII  Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang spesifikasi  teknis  DAK  Fisik  Subbidang Pendidikan SLB (DISINI)
·          Link download Lampiran  IX  Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang spesifikasi  teknis  pembangunan  ruang sentra sumber pendidikan inklusi (DISINI)
·          Link download Lampiran X Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang spesifikasi teknis alat tradisional. (DISINI)

Demikian gosip wacana Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan,. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Senin, 04 Februari 2019

 alasannya ialah Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya ialah Dana  JUKNIS BOS TAHUN 2019/2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian dalam Negeri) alasannya ialah Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya ialah Dana BOS berkaitan dengan Pendidikan. Juknis BOS Kemendagri lebih fokus pada pentatausahan dan pertanggungjawaban (SPJ) BOS. Sedangkan juknis BOS Kemendikbud menurut lebih fokus pada komponen penggunaan dana BOS.


Sebagaimana diketahui terkait Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari SE Mendagri sudah ada (sudah terbit) yakni dengan diteritkan SE MENDAGRI Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Juknis  Dana BOS SD SMP  menggantikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan untuk Juknis BOS tahun 2019/2020 untuk SMA Sekolah Menengah kejuruan SLB berdasarkan SE MENDAGRI Nomor 971-7790 Tahun 2018 Tentang Juknis  Dana BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB menggantikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ. 

Sedangkan Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2019/2020 menurut Permendikbud mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019/2020.


Bagi Anda yang belum mempunyai Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB), silahkan baca dan download DISINI. 

Pada posting ini Admin akan menjelaskan Juknis BOS 2019/2020 menurut Juknis SE Mendagri dan Juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019


A. Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019/2020 Berdasarkan SE Mendagri

Berikut ini admin sampaikan beberapa referensi format pertanggungjawaban SPJ Dana BOS sesuai Surat Edaran Mendagri yang terbaru, yakni SE Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB.

1. Contoh Format RKAS sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019-2020
Contoh Format Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

 alasannya ialah Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya ialah Dana  JUKNIS BOS TAHUN 2019/2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB


Petunjuk pengisian Format Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

2. Contoh Format RKA SKPD Dinas Pendidikan sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format RKA SKPD Dinas Pendidikan dan Petunjuk pengisian Format RKA SKPD Dinas Pendidikan silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

3.   Contoh Format DPA SKPD Dinas Pendidikan sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format DPA SKPD Dinas Pendidikan dan Petunjuk pengisian Contoh Format DPA SKPD Dinas Pendidikan silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

4. Contoh Format SK Tentang Pengangkatan Bendahara Dana BOS Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Contoh Format Keputusan Kepala Daerah Tentang Pengangkatan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

5. Contoh Format Buku Kas Umum sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format Buku Kas Umum

 alasannya ialah Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya ialah Dana  JUKNIS BOS TAHUN 2019/2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

Petunjuk pengisian Format Buku Kas Umum silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

6. Contoh Format Buku Pembantu Kas sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Kas


 alasannya ialah Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya ialah Dana  JUKNIS BOS TAHUN 2019/2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

Petunjuk pengisian Contoh Format Buku Pembantu Kas silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

7. Contoh Format Buku Pembantu Bank  sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Bank


 alasannya ialah Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya ialah Dana  JUKNIS BOS TAHUN 2019/2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

Petunjuk pengisian Contoh Format Buku Pembantu Bank silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

8. Contoh Format Buku Pembantu Pajak  sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Pajak


 alasannya ialah Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya ialah Dana  JUKNIS BOS TAHUN 2019/2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

Petunjuk pengisian Contoh Format Buku Pembantu Pajak silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

9. Contoh Format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja

 alasannya ialah Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya ialah Dana  JUKNIS BOS TAHUN 2019/2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB


Petunjuk pengisian Format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

10. Contoh Format Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


 alasannya ialah Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya ialah Dana  JUKNIS BOS TAHUN 2019/2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

Petunjuk pengisian Contoh Format Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

11. Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) BOS sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


 alasannya ialah Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya ialah Dana  JUKNIS BOS TAHUN 2019/2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

Petunjuk pengisian Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

12. Contoh Format Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui RKUD
Format Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui RKUD


 alasannya ialah Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya ialah Dana  JUKNIS BOS TAHUN 2019/2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

Petunjuk pengisian Format Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui RKUD silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

13. Contoh Format Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Format Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


 alasannya ialah Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya ialah Dana  JUKNIS BOS TAHUN 2019/2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

Petunjuk pengisian Format Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

14. Contoh Format Surat Pengesahan Belanja (SPB) Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Negeri
Contoh Format Surat Pengesahan Belanja (SPB) Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Negeri dan Petunjuk pengisiannya silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

Bagi Anda yang belum mempunyai SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB berikut ini Link downloadnya.

Download SE MENDAGRI Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Juknis  Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama  (DISINI)

Download SE MENDAGRI Nomor 971-7790 Tahun 2018 Tentang Juknis  Dana BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB (DISINI)


Untuk juknis BOS 2019/2020 menurut Permendikbud akan admin update apabila sudah terbit permendikbud terbaru. 

=================================

B. Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019/2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Pemerintah telah menerrbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk  teknis  BOS Reguler merupakan  pedoman  bagi pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk meningkatkan terusan dan mutu pendidikan sebagai  salah  satu  prioritas  pembangunan  nasional, perlu  mendorong  pemerintah  daerah  dalam menyelenggarakan  pendidikan  bagi  masyarakat  melalui pengalokasian dana proteksi operasional sekolah reguler; 2) agar  pengalokasian  dana  bantuan  operasional sekolah  reguler sesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 3) Permendikud Nomor  1 Tahun  2018 tentang  Petunjuk  Teknis  Bantuan Operasional  Sekolah  masih  terdapat  kekurangan  dan tidak  sesuai lagi dengan  kebutuhan  hukum  masyarakat, sehingga perlu diganti.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk  teknis  BOS Reguler merupakan  pedoman  bagi pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa BOS  Reguler  bertujuan  untuk  membantu  biaya  operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa 1)  BOS  Reguler  dialokasikan  untuk  penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2)  Besaran alokasi BOS  Reguler yang  diterima Sekolah dihitung berdasarkan  jumlah  peserta  didik  dikalikan  dengan satuan biaya; 3)  Satuan  biaya  BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai berikut:
a.  SD  sebesar  Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu rupiah)  per  1  (satu)  peserta  didik  setiap  1  (satu) tahun;
b.  SMP  sebesar  Rp1.000.000,00  (satu  juta  rupiah)  per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
c.  Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
d.  SMK  sebesar  Rp1.600.000,00  (satu  juta  enam  ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e.  SDLB,  SMPLB,  SMALB,  dan  SLB  sebesar Rp2.000.000,00  (dua  juta  rupiah)  per  1  (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Tata  cara  penggunaan dan  pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum  dalam Lampiran I yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa: 1)  BOS  Reguler  yang  diterima  Sekolah  digunakan  memakai prosedur PBJ (Pengadaan  Barang/Jasa) Sekolah;  (2)  Mekanisme PBJ (Pengadaan  Barang/Jasa) Sekolah  tercantum  dalam  Lampiran  II yang  merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa  Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  1  Tahun  2018 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2018 Nomor 136),  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.   

Cut off untuk menetukan Alokasi dana BOS menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) ialah sebagai berikut:
1)  Triwulan I dan semester I
a)  Alokasi sementara  tiap  Sekolah  untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Oktober ini, provinsi  menyalurkan  dana  BOS  Reguler  ke  tiap Sekolah  di  awal  triwulan  I  (untuk  penyaluran triwulanan)  dan  semester  I  (untuk  penyaluran semesteran)  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
c)  Alokasi final  tiap  Sekolah untuk  triwulan  I  dan semester  I  didasarkan  pada  hasil cut  off  tanggal  31 Januari. 
d)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Januari  ini, provinsi  menghitung  lebih  kurang  penyaluran  dana BOS  Reguler  di  awal  triwulan  I  (untuk  penyaluran triwulanan)  dan  semester  I  (untuk  penyaluran semesteran)  untuk  dikompensasikan  dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
2)  Triwulan II
a)  Alokasi tiap  Sekolah  untuk  penyaluran  triwulan  II (untuk  penyaluran  triwulanan)  didasarkan  pada  hasil cut off tanggal 31 Januari.
b)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Januari  ini, provinsi  menyalurkan  dana  BOS  Reguler  ke  tiap Sekolah  di  awal  triwulan  II  (untuk  penyaluran triwulanan)  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
3)  Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a)  Alokasi sementara  tiap  Sekolah  untuk  penyaluran triwulan  III  dan  triwulan  IV  (untuk  penyaluran triwulanan),  serta  semester  II  (untuk  penyaluran semesteran) didasarkan  pada  hasil cut  off tanggal  31 Januari.
b)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Januari  ini, provinsi  menyalurkan  dana  BOS  Reguler  ke  tiap Sekolah  di  awal triwulan  III  dan  triwulan  IV  (untuk penyaluran  triwulanan),  serta  semester  II  (untuk penyaluran  semesteran)  sesuai  ketentuan  yang berlaku.
c)  Alokasi final  tiap  Sekolah  untuk  triwulan  III  dan triwulan  IV  (untuk  penyaluran  triwulanan),  serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada  hasil cut  off tanggal 31 Oktober tahun  anggaran berkenaan.
d)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Oktober  ini, provinsi  menghitung  lebih  kurang  penyaluran dana BOS  Reguler  di  awal triwulan  III  dan  triwulan  IV (untuk  penyaluran  triwulanan),  serta  semester  II (untuk  penyaluran  semesteran)  untuk dikompensasikan  sebelum  akhir  tahun  anggaran berjalan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB) ialah sebagai berikut:   
a.  penyaluran tiap triwulan
1)  triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2)  triwulan II  sebesar  40%  (empat  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun;
3)  triwulan III  sebesar  20%  (dua  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun; dan
4)  triwulan IV  sebesar  20%  (dua  puluh  persen) dari  alokasi satu tahun; dan
b.  penyaluran tiap semester
1)  semester I  sebesar  60%  (enam  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun; dan
2)  semester II  sebesar  40%  (empat  puluh persen)  dari  alokasi satu tahun.

Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB) ialah sebagai berikut:   
a.  Penggunaan BOS  Reguler di Sekolah  harus  didasarkan  pada kesepakatan  dan  keputusan  bersama  antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.  Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk gosip program rapat  dan  ditandatangani  oleh  peserta  rapat.    Kesepakatan penggunaan BOS  Reguler harus  didasarkan  skala  prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b.  Dana BOS  Reguler yang  diterima Sekolah  tiap  triwulan  atau semester  dapat  direncanakan  untuk  digunakan  membiayai acara lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c.  Penggunaan  BOS  Reguler  diprioritaskan  untuk  acara operasional Sekolah nonpersonalia.
d.  Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler untuk membeli  buku  teks  utama  untuk  pelajaran  dan  panduan  guru sesuai  dengan  kurikulum  yang  digunakan  oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  buku teks  utama  harus  sudah  dibeli  atau  tersedia  di Sekolah  sebelum tahun pelajaran baru  dimulai.  Sekolah dapat  memakai BOS  Reguler triwulan  I  dan/atau triwulan  II  (bagi Sekolah yang  menerima  penyaluran  tiap triwulan),  atau  semester  I  (bagi  Sekolah  yang  mendapatkan penyaluran  tiap  semester)  untuk  membiayai  pembelian buku teks utama;
2)  Sekolah harus  mencadangkan  sebagian  dana BOS  Reguler yang  diterima  di  triwulan  I  dan/atau  triwulan  II  (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap semester)  pada  rekening Sekolah untuk  pembayaran  buku teks  utama  yang  harus  dibeli Sekolah.    Jumlah  dana  yang dicadangkan  sesuai  dengan  kebutuhan  dana  untuk pembayaran  pembelian  buku  teks  utama  yang  diwajibkan. Dana  yang  dicadangkan  ini  hanya  boleh  dicairkan  apabila Sekolah  hendak  membayar  pesanan  buku  tersebut  atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama; 
3)  buku  teks  utama  yang  harus  dibeli  Sekolah  merupakan buku  teks  utama  yang  telah  dinilai  dan  telah  ditetapkan oleh Kementerian; dan
4)  pembelian buku teks utama diadaptasi dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan  kewajiban  penyediaan  buku  teks utama.
e.  Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang  dapat  dibayarkan  dari BOS  Reguler mencakup pengadaan alat  tulis  kantor atau  penggandaan  materi, biaya  penyiapan tempat  kegiatan,  honor  narasumber  lokal  sesuai  standar  biaya umum  setempat,  dan/atau  perjalanan  dinas  dan/atau penyediaan konsumsi  bagi  panitia  dan  narasumber  apabila diperlukan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.  Ketentuan  terkait  jasa  profesi  (honor  narasumber)  hanya  sanggup diberikan  kepada  narasumber  yang  mewakili  instansi  resmi  di luar Sekolah, menyerupai Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional  Indonesia   (KONI)  daerah, Badan  Narkotika  Nasional (BNN),  dinas  pendidikan,  dinas  kesehatan,  unsur  keagamaan, dan/atau  lainnya  berdasarkan  surat  tugas  yang  dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g.  Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h.  Penggunaan  dana  yang  pelaksanaan  berupa  pekerjaan  fisik, biaya  yang  dapat  dibayarkan  dari  BOS  Reguler mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i.  Satuan  biaya  untuk  belanja dengan  menggunakan  dana BOS Reguler mengikuti  ketentuan  yang  ditetapkan  oleh Pemerintah Daerah.

 alasannya ialah Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya ialah Dana  JUKNIS BOS TAHUN 2019/2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
Bagi Anda yang belum mempunyai Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB), silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019.

Link Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 -----Disini----


Demikian informasi ihwal Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

Demikian info terkait Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019/2020 sesuai SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 dan Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019/2020 sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Terima kasih semoga bermanfaat. (Juknis BOS 2019/2020)

======================================




= Baca Juga =