Rumah murah Cluster ubud Pondok ungu Permai bekasi utara

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Rabu, 13 Februari 2019

 TENTANG JUKNIS BOP PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN  PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOP PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2019

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan  (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1.  Untuk  meringankan  beban  masyarakat  terhadap  pembiayaan operasional  pendidikan  dalam  penyelenggaraan  pendidikan kesetaraan  yang  merata  dan  bermutu,  pemerintah  mengalokasikan dana  alokasi  khusus  nonfisik  bantuan  operasional  penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.  2) Untuk membantu  pemerintah  daerah  mewujudkan  peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang  adil  dan  lebih  bermutu,  pemerintah  mengalokasikan  dana dukungan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Status Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 ialah Peraturan  Menteri gres dalam  rangka  melakukan ketentuan  Pasal  59 ayat  (1)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  55  Tahun  2005  tentang  Dana Perimbangan,  untuk  meringankan  beban  masyarakat  terhadap pembiayaan  operasional  pendidikan  dalam  penyelenggaraan  pendidikan kesetaraan yang  merata  dan  bermutu, dan untuk  membantu  pemerintah daerah  mewujudkan  peningkatan  pelayanan  dasar  masyarakat  terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu.

Menurut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 ditegaskan bahwa petunjuk  teknis  (Juknis) penggunaan  DAK  Nonfisik  BOP Kesetaraan untuk  memberikan  acuan/pedoman  bagi  pemerintah  daerah  dan Satuan  Pendidikan  penyelenggara  Pendidikan  Kesetaraan  dalam penggunaan  dan  pertanggungjawaban  keuangan  DAK  Nonfisik  BOP Kesetaraan.

Isu Pokok dalam Regulasi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan ialah sebagai berikut:
1.  Tujuan petunjuk  teknis  penggunaan  DAK  Nonfisik BOP Kesetaraan untuk pemanfaatan sempurna target dan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
2.  Prinsip  dalam  pelaksanaan  penggunaan  DAK  Nonfisik  BOP Kesetaraan, meliputi:
a.  efisiensi;
b.  efektif;
c.  transparan;
d.  adil;
e.  akuntabel;
f.  kepatutan; dan
g.  manfaat.
3.  Alokasi dan  penggunaan DAK  Nonfisik  BOP  Kesetaraan setiap tahun anggaran  ditetapkan  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
4.  Sasaran  program  DAK  Nonfisik  BOP  Kesetaraan  adalah  anak  yang tidak  sekolah  (ATS)  yang  tercatat  sebagai peserta  didik  pada  satuan pendidikan  penyelenggara  pendidikan  kesetaraan  Paket  A,  Paket  B, atau  Paket  C  yang  terdata  dalam  data pokok  pendidikan  PAUD-Dikmas (Dapodik PAUD-Dikmas).
4.  Pelaporan  penggunaan  dan  pertanggungjawaban  keuangan  DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
5.  Petunjuk  teknis  (Juknis) DAK  Nonfisik  BOP  Kesetaraan  ini  berlaku  mulai tahun anggaran 2019.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan  (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019




Link Download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Tahun 2019 -----disini---

Demikian warta wacana Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan  (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =