Rumah murah Cluster ubud Pondok ungu Permai bekasi utara

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Rabu, 13 Februari 2019

 serta membentuk aksara bangsa Indonesia PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOP MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA (BOP MTB) 2019

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik  Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1)  Museum  dan  taman  budaya memiliki  layanan  publik  yang  bisa memperkenalkan  dan  mengangkat  kebudayaan  lokal  serta membentuk aksara bangsa Indonesia. 2)  Museum  sebagai  lembaga  yang  berfungsi  melindungi, mengembangkan,  memanfaatkan  koleksi  museum,  dan mengomunikasikannya  kepada  masyarakat,  perlu  dilakukan pengoptimalan  pengelolaan  museum  untuk  mencapai  pemajuan kebudayaan. 3)  Taman  budaya  sebagai  tempat  yang  berfungsi  melindungi, mengembangkan,  memanfaatkan,  dan membina kebudayaan  yang dimiliki  oleh  pemerintah  daerah  provinsi,  perlu  dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan. 4)  Untuk mendukung  pengoptimalan  pengelolaan  museum  dan  taman budaya,  pemerintah  perlu  mengalokasikan  dana  alokasi  khusus nonfisik  untuk  museum  dan  taman  budaya  dalam  bentuk  dana pemberian operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya.

Status Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya meupakan Peraturan  Menteri gres dalam  rangka  melakukan ketentuan  Pasal  59 ayat  (1)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  55  Tahun  2005  tentang  Dana Perimbangan dan untuk mendukung  pengoptimalan  pengelolaan  museum dan taman budaya.

Menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019, menegaskan bahwa Petunjuk  teknis (Juknis) penggunaan  DAK Nonfisik BOP MTB dimaksudkan untuk memberikan  acuan/ pedoman  bagi Pemerintah  Daerah, SKPD/PD  MTB, dan UPTD  MTB dalam penggunaan  dan  pertanggungjawaban  keuangan  DAK Nonfisik BOP MTB.

Isi Pokok dalam Regulasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik  Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019, yakni sebagai berikut:
1.  Tujuan Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya untuk:
a.  mendukung pelaksanaan pemajuan kebudayaan sebagai bab pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah; dan
b.  pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Museum  dan Taman  Budaya  dilaksanakan  dengan  tertib  administrasi, transparan,  akuntabel,  tepat  waktu,  serta  terhindar  dari penyimpangan. 
2.  Prinsip  dalam  pelaksanaan  penggunaan  DAK  Nonfisik  BOP Museum dan Taman Budaya, meliputi:
a.  efisiensi;
b.  efektif;
c.  transparan;
d.  adil;
e.  akuntabel;
f.  kepatutan; dan
g.  manfaat.
3.  Kriteria akseptor DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya.
4.  Alokasi DAK  Nonfisik  BOP Museum  dan  Taman  Budaya  ditetapkan setiap  tahun  anggaran  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
5.  Besaran  alokasi DAK  Nonfisik  BOP  Museum  dan  Taman  Budaya ditetapkan  oleh  Direktur  Jenderal  yang  menangani  urusan kebudayaan.
6.  Sasaran  program  DAK  Nonfisik  BOP Museum  dan  Taman  Budaya merupakan Pemerintah  Daerah  yang  memiliki  Museum  dan  Taman Budaya.
7.  Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya.
8.  Penanggung  jawab  dan  pelaksana  kegiatan  DAK  Nonfisik  BOP Museum dan Taman Budaya.
9.  Pelaporan  semester  penggunaan DAK  Nonfisik  BOP  Museum  dan Taman Budaya.
10.  Pemantauan  dan  penilaian DAK  Nonfisik  BOP  Museum  dan  Taman Budaya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik  Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019




Link Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB 2019 -----disini---

Demikian isu wacana Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik  Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.