Saat ini sudah terbit Juknis PPPK (P3K) Menurut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019. Untuk sekedar diketahui bagi yang memerlukan info bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara perihal Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K).
Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Selasa, 12 Februari 2019
By nina / Posted on 02.17 / Categories: Berita
Saat ini sudah terbit Juknis PPPK (P3K) Menurut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019. Untuk sekedar diketahui bagi yang memerlukan info bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara perihal Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K).
Menurut Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK / P3K, disebutkan bahwa Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengLrmuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi dan pengumuman hasil seleksi;
e. pengangkatan menjadi calon PPPK; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.
Pada Pasal 13 dan 14 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK / P3K, terkait persyaratan PPPK (P3K) dinyatakan bahwa secara umum Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK. Adapun persyaratan khusus calon PPPK (P3K) ialah
1) Persyaratan untuk sanggup melamar menjadi PPPK terdiri atas:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:
1 . surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
2. surat keterangan tidak mengonsumsi/ memakai narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari tubuh / forum yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan sesudah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
h. surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
2) Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri alasannya ialah tidak memenuhi sasaran kinerja atau melaksanakan pelanggaran disiplin.
3) Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) karakter a, ditentukan menurut tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar lijazah yang dipakai sebagai dasar untuk pelamaran.
4) Setiap pelamar harus mcmenuhi dan memberikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.
5) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh info perihal seleksi PPPK dari instansi yang akan dilamar.
6) Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K).
Link Download Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK / P3K (DISINI)
Demikian info perihal Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK / P3K . Semoga ada manfaatnya, terima kasih.