Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Minggu, 10 Februari 2019
By nina / Posted on 09.47 / Categories: Berita
Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, tujuan adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 ialah 1) Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik derma operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini; 2) Untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana derma biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, dinyatakan bahw yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk teknis Juknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019 bertujuan: a) pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat target dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan b) pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Menurut Pasal 6 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah sentra ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota untuk satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta asuh pertahun.
Pada Pasal 7 Pasal 6 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, dinyatakan bahwa Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dengan penerima didik yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).
Lebih lengkap wacana Juknis BOP PAUD Tahun 2019 silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis(Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019.
Link Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian isu wacana Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.