Rumah murah Cluster ubud Pondok ungu Permai bekasi utara

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Senin, 11 Maret 2019

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa mulai Oktober 2019 SK Kenaikan Pangkat Guru golongan IV.B ke atas ditetapkan (ditandatangani) Oleh Bupati/ Walikota Untuk Guru Taman Kanak-kanak SD dan SMP, serta Gubernur Untuk Guru Sekolah Menengan Atas SMK.


Berikut ini Salinan Surat Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru.




Pernyataan perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru golongan IV.B ke atas tersurat dalam poin 5 Surat Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, yang menyatakan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/ Menteri Pertanian/ Menteri Kelautan dan Perikanan/ Menteri Perindustrian/ Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ Gubernur/ Bupati/ Walikota) untuk memutuskan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:

a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,

b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan

c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.

Selanjutnya ditambahkan bahwa Ketentuan tersebut, mulai berlaku untuk evaluasi prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.

Link download Surat Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru ----DISINI----

Demikian info perihal Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

= Baca Juga =