Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Kamis, 28 Februari 2019
By nina / Posted on 06.15 / Categories: Berita
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah dan PMI. Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam masa tenang dan masa Konflik Bersenjata.
Dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, ditegaskan bahwa Penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa tenang dilakukan pada:
a. penanggulangan Bencana;
b. penanganan pengungsian;
c. pemberian sumbangan kemanusiaan;
d. pencarian dan pertolongan korban; dan
e. acara Kepalangmerahan lain sesuai dengan ketentuan Konvensi atau peraturan perundang-undangan.
Adapun yang termasuk Kegiatan Kepalangmerahan lain sanggup berupa:
a. pemberian pelayanan darah;
b. pembinaan relawan;
c. pendidikan dan training Kepalangmerahan;
d. pemberian pelayanan kesehatan dan sosial;
e. penyebarluasan isu Kepalangmerahan; dan
f. pemulihan kekerabatan keluarga.
Bagaimana Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan dalam masa Konflik Bersenjata ? ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, bahwa Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan dalam masa Konflik Bersenjata sanggup berupa:
a. pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata;
b. perawatan orang yang sakit dan terluka; dan
c. melaksanakan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia.
Lebih lengkap bagaimana pelaksanaan Kepalangmerahan dilakukan dalam masa tenang dan masa Konflik Bersenjata silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019 ---DISINI---
Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.