Rumah murah Cluster ubud Pondok ungu Permai bekasi utara

RUMAH MINIMALIS CLUSTER UBUD BEKASI UTARA: Hasil penelusuran untuk buku-juknis-pendaftaran-pppk-p3k-tahun

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri buku-juknis-pendaftaran-pppk-p3k-tahun. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri buku-juknis-pendaftaran-pppk-p3k-tahun. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Februari 2019

 bergotong-royong sanggup dibaca pada laman Frequently Asked Questions eksklusif di portal  JUKNIS CARA DAFTAR PPPK TAHUN 2019

Untuk mengetahui Petunjuk Teknis (Juknis) Cara Daftar PPPK Tahun 2019 bergotong-royong sanggup dibaca pada laman Frequently Asked Questions eksklusif di portal sscan.bkn.go.id. Untuk sekadar memudahkan pencarian berikut ini admin merangkum beberapa Petunjuk Teknis (Juknis) Cara registrasi PPPK Tahun 2019 yang berdasarkan admin penting untuk diketahui para calon pelamar PPPK.

Apakah SSCASN Itu?
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yaitu situs resmi registrasi PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara Nasional. Sebagai pintu registrasi pertama seleksi Aparatur Sipil Negara ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN sanggup diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Ada Berapa Tahap Seleksi PPPK Tahun 2019 ?
a. Tahap 1 : Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok kiprah Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian..
b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.

Siapa Saja Yang Bisa Mendaftar Pada Seleksi PPPK ?
a. Tahap 1 :Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok kiprah Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian) serta THLTB Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat
b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum

Bagaimana Cara Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 1 ?
Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id.

A. Cara Daftar (Pendaftaran) PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Nama Instansi 
7. Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sesudah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
8. Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa 
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
9. Setelah Itu gres diverifikasi datanya oleh BKD dan menerima salinan Kartu penerima yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang. 
10. Setelah itu gres Anda sanggup mendaftar

B.  Cara Daftar  (Pendaftaran) PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran)
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
8. Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sesudah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
9. Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa 
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
10, Setelah Itu gres diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan menerima salinan Kartu penerima yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang. 
11. Setelah itu gres Anda sanggup mendaftar.

 bergotong-royong sanggup dibaca pada laman Frequently Asked Questions eksklusif di portal  JUKNIS CARA DAFTAR PPPK TAHUN 2019

Mengapa Saya Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan ditolak.

Bagaimana Cara Upload (Unggah) Dokumen Persyaratan?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Berapa Ukuran Dan Tipe File Yang Diupload?
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf ( guru dan tenaga Pendidik).
- Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb bertipe pdf (guru dan tenaga Pendidik)
- Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.

Bagaimana Agar Proses Upload Dokumen Dapat Lebih Cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil, gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Dokumen Apa Saja Yang Harus Di Upload?
A. Untuk tenaga pendidik :
1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat isu minimal NUPTK/NIK, nama, daerah tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah daerah mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru dikala ini.

B. Untuk Tenaga kesehatan :
1. STR (Surat Tanda Registrasi )

C. Untuk Tenaga Penyuluh pertanian :
1. THL-TB Penyuluh Pertanian


 bergotong-royong sanggup dibaca pada laman Frequently Asked Questions eksklusif di portal  JUKNIS CARA DAFTAR PPPK TAHUN 2019
Saya Sudah Melamar Secara Online, Apakah Perlu Mengirimkan Berkas Fisik Untuk Seleksi Administrasi?
Anda sanggup memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika diperlukan pada tahapan tes tertentu.

Apakah Saya Bisa Mengupload Ulang Dokumen Yang Sudah Saya Upload?
Dokumen yang sudah di upload DAPAT di upload ulang selama belum klik resume. Anda HARUS berhati-hati dalam mengunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali sebelum melaksanakan proses upload.

Bagaimana Kriteria Dokumen Persyaratan Yang Akan Diupload?
Dokumen yang diupload sebaiknya di scan memakai mesin scanner dengan resolusi minimal 150 dpi

Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.

A.  Persyaratan Khusus  Untuk Tenaga Pendidik :
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar hingga dikala mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat isu minimal NUPTK/NIK, nama, daerah dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah daerah mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru dikala ini.

B. Persyaratan Khusus  Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan

C. Persyaratan Khusus  Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018




Bagaimana Jika Hasil Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 Tidak Sesuai Dengan Isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).

Bagaimana Jika Kartu Pendaftaran Atau Kartu Ujian Saya Hilang?
Anda sanggup mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCASN.

Bagaimana Cara Mencetak Kartu Registrasi Peserta Untuk Pendaftaran?
Silahkan jalan masuk website Helpdesk SSCASN pada sajian Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Peserta Ujian kemudian klik tombol “Download Kartu Ujian” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.

Bagaimana Jika Saya Masih Memiliki Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori-II Pada Saat Pendataan Tahun 2013?
Anda tetap harus mencetak Kartu Tanda Peserta serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.

Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.

Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.

Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Peserta Ujian PPPK 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.


Bagaimana Jika Data Kependudukan Dan Catatan Sipil (KTP) Tidak Sesuai Dengan Ijazah ?
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melaksanakan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
- Kontak DITJEN DUKCAPIL sanggup dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact 
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)

Bagaimana Jika Data NIK Dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga Tidak Sesuai?
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melaksanakan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

Bagaimana Pengisian Data Nama Yang Benar?
Nama yang diisikan yaitu nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar

Bagaimana Bila Salah Memasukkan "Nama" Identitas Saya?
Nama anda tidak sanggup diubah, namun sanggup diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar. Maka tidak menjadi duduk kasus kalau dikala tes seleksi, nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.

Apakah Saya Dapat Melamar Lebih Dari 1 (Satu) Jabatan?
Untuk deretan PPPK tahun 2019, setiap pelamar PPPK HANYA sanggup mendaftar 1 (satu) deretan jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Apakah Yang Dimaksud Periode Pendaftaran?
Periode registrasi yaitu satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka registrasi pada dikala yang bersamaan.

Bagaimana Jika Kode Captcha Tidak Terbaca Atau Tidak Tampil?
Lakukan clear history(bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).

Bagaimana Jika Data Tempat Lahir Saya Tidak Ada Di Referensi?
Data daerah lahir yang dipakai hingga pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada dikala anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran dikala ini. Pastikan data daerah lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan tumpuan maka anda sanggup melaksanakan seruan penambahan data daerah lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2019 pada sajian Lokasi Lahir tidak ditemukan.

Sudah Melakukan Pendaftaran Akun SSCASN 2019, Apakah Bisa Langsung Login Untuk Melanjutkan Pengisian Biodata Pendaftaran?
Setelah anda melaksanakan registrasi akun SSCASN 2019, maka anda sanggup eksklusif melaksanakan pengisian biodata registrasi dengan login memakai NIK.

Dapatkah Saya Mengganti/Membatalkan Instansi Yang Telah Saya Pilih?
Anda tidak sanggup mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.

Bagaimana Jika Muncul Tulisan “NIK Sudah Terdaftar” Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan jalan masuk website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Registrasi kemudian klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut

Bagaimana Jika Ada Kesalahan Dalam Penginputan Alamat Email Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan jalan masuk website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Registrasi kemudian klik “ Perbaikan Alamat Email dan lengkapi form isian tersebut

Bagaimana Cara Mengecek Lowongan Informasi Yang Tersedia?
Silahkan jalan masuk website portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan Helpdesk SSCASN (https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id)
         
Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019?
Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Apakah Diperbolehkan Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran?
Tidak Boleh

Apakah PPPK Dapat Pensiun atau Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri ?
Tidak boleh

Apakah PPPK Dapat Pindah Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir?
Tidak boleh

Apakah Anggota Atau Pengurus Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK?
Tidak Boleh

Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)
Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan deretan dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.


Apakah Boleh Memperbaiki Data Yang Sudah Dikirim?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki sesudah dikirim maka data tersebut hanya sanggup diperbaiki pada dikala sesudah lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP.

Apakah Dapat Mengubah Pilihan Instansi Pendaftaran?
Anda sanggup mengubah pilihan Instansi sebelum anda melaksanakan pendaftaran. Dengan syarat Instansi anda mengalami Pemekaran / Pengalihan Guru ke Propinsi dengan cara masuk ke sajian helpdesk, mencetak kartu , verifikasi ke BKD.

Instansi Mana Saja Yang Terkena Pemekaran ?
SUMATERA SELATAN
· Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim (14 Desember 2012)
· Kabupaten Musi Rawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (Juni 2013)

LAMPUNG
· Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat (25 Oktober 2012)

JAWA BARAT
· Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis (25 Oktober 2012)

NUSA TENGGARA TMUR
· Kabupaten Malaka, pemekaran dari Kabupaten Belu (14 Desember 2012)

KALIMANTAN TIMUR
· Kabupaten Mahakam Ulu, pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat (14 Desember 2012)

SULAWESI TENGAH
· Kabupaten Banggai Laut, pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan (14 Desember 2012)
· KabupatenMorowali Utara pemekarandariKabupatenMorowali (12 April 2013)

SULAWESI BARAT
· Kabupaten Mamuju Tengah, pemekaran dari Kabupaten Mamuju (14 Desember 2012)

SULAWESI TENGGARA
· Kabupaten Kolaka Timur, pemekaran dari Kabupaten Kolaka (14 Desember 2012)
· Kabupaten Konawe Kepulauan, dimekarkan dari Kabupaten Konawe (12 April 2013)
· Kabupaten Buton Selatan, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
· Kabupaten Buton Tengah, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
· Kabupaten Muna Barat, dimekarkan dari Kabupaten Muna (23 Juli 2014)

MALUKU UTARA
· Kabupaten Pulau Taliabu, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula (14 Desember 2012)

PAPUA BARAT
· Kabupaten Manokwari Selatan, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
· Kabupaten Pegunungan Arfak, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)

Apabila Instansi Tidak ada dalam daftar Pemekaran / Pengalihan anda sanggup melapor ke Helpdesk Admin Instansi

Apakah Dapat Menambahkan Pendidikan ?
Anda Dapat menambahkan Pendidikan terakhir melalui sajian daftar (Mengisi Pendidikan terakhir )

Siapakah Yang Melakukan Verifikasi Dan Validasi Terhadap Berkas Updating Jenjang Pendidikan ?
Instansi terkait wajib melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap berkas updating jenjang pendidikan.

Bagaimana Jika Hasil Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 Tidak Sesuai Dengan Isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).

Bagaimana Jika Kartu Pendaftaran Atau Kartu Ujian Saya Hilang?
Anda sanggup mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCASN.

Bagaimana Cara Mencetak Kartu Registrasi Peserta Untuk Pendaftaran?
Silahkan jalan masuk website Helpdesk SSCASN pada sajian Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Peserta Ujian kemudian klik tombol “Download Kartu Ujian” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.

Bagaimana Jika Saya Masih Memiliki Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori-II Pada Saat Pendataan Tahun 2013?
Anda tetap harus mencetak Kartu Tanda Peserta serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.

Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.

Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.

Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Peserta Ujian PPPK 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.

Bagaimana Jika Website Yang Diakses Lambat Atau Tidak Dapat Diakses?
Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang dipakai mempunyai cukup bandwidth. Pastikan Browser yang dipakai yaitu yang terbaru.

Bagaimana Jika Saat Pengisian Pendaftaran Koneksi Terputus ?
Pastikan Koneksi internet yang dipakai dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Ulangi proses pendaftaran.

Bagaimana Jika Saya Lupa Password?
Silahkan jalan masuk website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Login kemudian klik Lupa Password dan lengkapi form isian tersebut

Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan jalan masuk website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Login kemudian klik Lupa Jawaban Pengaman-1 dan lengkapi form isian tersebut.

Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan jalan masuk website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Login kemudian klik Lupa Jawaban Pengaman-2 dan lengkapi form isian tersebut

Tidak Ada Tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) Pada Formulir Pendaftaran, Apa Yang Harus Saya Lakukan?
Pendaftaran hanya sanggup dilakukan sesuai agenda pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti agenda registrasi belum dibuka atau sudah ditutup.

Pada Saat Login SSCASN, Muncul Konfirmasi "User Tidak Ditemukan", Bagaimana Solusinya?
Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCASN Anda, pastikan username yang Anda ketikkan sesuai dengan username pada Kartu tersebut.

Bagaimana Tahapan Tes Seleksi PPPK ?
Tes Seleksi terdiri dari Kompetensi dan Wawancara

Bagaimana Mengenai Formasi Jabatan Guru Yang Memiliki Sertifikasi Pendidik?
Pendaftaran Formasi Eks Honorer Kategori-II pada Jabatan Guru yang mempunyai Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DAPODIK) Dan Kementerian Agama.

Apakah Ada Biaya Pendaftaran PPPK?
Pendaftaran PPPK ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA. Segera LAPORKAN apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang.

Ada Oknum Yang Meminta Sejumlah Uang Untuk Dapat Meloloskan Seleksi PPPK.
Hati-hati PENIPUAN!!! Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau pihak berwajib apabila Anda menemukan orang yang mengaku sanggup meloloskan seleksi PPPK.

Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori-II?
Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK

Siapakah Tenaga Kesehatan  Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai: 
1) Dokter Umum/Spesialis, 
2) Dokter Gigi/Spesialis, 
3) Bidan,
4) Perawat,
5) Perawat Gigi,
6) Apoteker,
7) Asisten Apoteker,
8) Pranata Laboratorium Kesehatan,
9) Teknik Elektromedis,
10) Perekam Medis,
11) Fisioterapis,
12) Radiografer,
13) Sanitarian,
14) Nutrisionis,
15) Epidemiolog Kesehatan,
16) Entomolog Kesehatan,
17) Refraksionis Optisien,
18) Administrator Kesehatan,
19) Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20) Analis Kesehatan;
21) Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).


Link download Buku Juknis Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 ---DISINI----

Demikian info perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Cara Daftar PPPK Tahun 2019. Selengkapnya untuk menghindari kesalahan isu alasannya adanya update isu silahkan jalan masuk eksklusif fiture Frequently Asked Questions pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Terima kasih, agar sukses.

=========================




= Baca Juga =



 Setiap kali training terkait pengisian Aplikasi BUKU JUKNIS PENDAFTARAN PPPK (P3K) TAHUN 2019

Buku Juknis Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 / Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019. Setiap kali training terkait pengisian Aplikasi, saya selalu menyarankan baca terlebih dahulu buku pentunjuk atau Juknis yang sudah disiapkan. Misalnya, ketika mengerjakan aplikasi dapodik, maka bacalah buku pentunjuk aplikasi dapodik. Begitu pula ketika Anda akan mengisi aplikasi Online Pendafataran PPPK (P3K), jangan lupa baca terlebih dahulu Buku Juknis Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 / Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019.

Sebagaimana diketahui seiring dibuka pendaftaran PPPK (P3K) tahun 2019, BKN telah merilis Buku Petunjuk Pendaftaran SSP3K atau Buku Petunjuk (Juknis) Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019. Dalam buku pentunjuk ini dijelaskan ihwal Alur Peneriman P3K (PPPK) Tahun 2019, Hal – Hal yang harus disiapkan oleh Calon Pendaftar P3K (PPPK) Tahun 2019 dan Tata Cara Pendaftaran SSP3K (P3K – PPPK) Tahun 2019.

Sesuai Buku Petunjuk Pendaftaran SSP3K atau Buku Petunjuk (Juknis) Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019. Berikut ini dokumen-dokumen yang diharapkan sebelum melaksanakan pendaftaran. Makara ketika akan pendaftaran pendaftaran P3K (PPPK) pastikan dulu bahwa pelamar telah mempersiapkan dokumen berikut ini, ialah 1)  Kartu Keluarga; 2)  Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3)  Ijazah; 4)  Transkrip Nilai; 5)  Pas foto  dan 6)  Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar,

Setelah Anda menyiapkan dokumen pebdaftaran P3K (PPPK), selanjutnya Anda harus memahami Tata Cara Pendaftaran. Bacalah secara jeli tata cara tersebut dalam Buku Petunjuk Pendaftaran SSP3K atau Buku Petunjuk (Juknis) Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019. Berikut ini beberapa kutipan klarifikasi terkait Tata Cara Pendaftaran P3K (PPPK) Tahun 2019.

1.  Pelamar harus masuk ke portal SSCASN menyerupai tampilan di atas di alamat: https://sscasn.bkn.go.id 
2.  Pelamar pilih sajian SSP3K untuk masuk ke portal SSP3K di alamat: https://ssp3k.bkn.go.id 
3.  Pelamar diwajibkan untuk  memahami  tata  cara  dan  syarat  pendaftaran dengan baik dan benar 
4.  Klik  Alur untuk  melihat  tata  cara  pendaftaran P3K  2019.  Pelamar  wajib membaca  dengan  teliti  dan  mempelajarinya  supaya  tidak  ada  gosip yang tertinggal sebelum melanjutkan ke proses Pendaftaran 
5.  Pelamar  hanya  dapat  melamar  di  instansi  dimana  terdaftar  sebagai  THK-2. Khusus bagi pelamar yang bekerja pada instansi pemekaran atau peralihan, diwajibkan masuk ke helpdesk SSP3K di alamat :  https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id  untuk  dilakukan  verifikasi  berkas  oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) instansi daerah bekerja ketika ini sebelum menciptakan akun SSP3K
6.  Untuk  melanjutkan  ke  proses  pendaftaran, klik  Registrasi dan  akan  tampil halaman Pendaftaran Akun SSP3K 2019
7.  Klik  Helpdesk untuk santunan dan pengaduan
8.  Klik FAQ   untuk mecari permasalahan terkait SSCN
9.  Klik   untuk menghubungi instansi terkait pendaftaran

Untuk lebih lengkapnya silahkan download dan baca Buku Petunjuk Pendaftaran SSP3K atau Buku Petunjuk (Juknis) Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019




Link download Buku Juknis Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 ---DISINI----

Demikian gosip ihwal Buku Petunjuk (Juknis) Pendaftaran SSP3K atau Buku Petunjuk (Juknis) Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Kamis, 07 Februari 2019

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JADWAL PENDAFTARAN PPPK TAHUN 2019 MULAI 8 FEBRUARI 2019,  PUKUL 16.00 WIB. INI PERSYARATANNYA

Bagi Bapak/Ibu tenaga honorer, bersiaplah untuk mengikuti pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2019Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan segera  dibuka.  Kebutuhan terhadap  Aparatur  Sipil  Negara  (ASN)  yang mendesak  dan  menjadi  prioritas  Pemerintah  menjadi  salah  satu  alasan diselenggarakannya  rekrutmen  P3K. 

Berdasarkan siaran pers BKN, Jadwal Pendaftaran PPPK Tahun 2019 Mulai 8 Februari 2019,  Pukul 16.00 WIB. Sistem  pendaftaran  P3K  akan dilakukan  secara  terintegrasi  melalui  portal  nasional  Sistem  Seleksi  Calon Aparatur  Sipil  Negara  (SSCASN)  via  https://sscasn.bkn.go.id  yang  sanggup diakses  secara  serentak  pada  Jumat,  8  Februari  2019  pukul  16:00  WIB.

Selanjutnya  untuk  proses  seleksi  akan  menggunakan  sistem  seleksi Computer  Asissted  Test  (CAT)  Ujian  Nasional  Berbasis  Komputer Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan. Rekrutmen  P3K  pada  tahap  I mencakup THL  Penyuluh, Dosen  PTN  Baru,  serta  eks  Tenaga  Honorer Kategori  II  (eks  THK-II)  untuk  jabatan  Guru  (termasuk  Guru  Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari  yang ada dalam database BKN tahun  2013  dan  memenuhi persyaratan  Peraturan  Perundang-Undangan, salah  satunya  usia  pelamar  P3K  maksimal  1  tahun  sebelum  batas  usia pensiun  pada  jabatan  yang  akan  dilamar.

Selain  itu,  terdapat  beberapa persyaratan pada rekrutmen PPPK (P3K) tahap I yakni :
 a)  Jabatan Guru di lingkungan Pemda memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar hingga dikala ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id); 
b)  Tenaga  Kesehatan  mempunyai  kualifikasi  pendidikan  minimal      D-III bidang Kesehatan dan memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR internship),  kecuali  untuk  Epidemiolog,  Entomolog,  Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan 
c)  Penyuluh  Pertanian  mempunyai  kualifikasi  pendidikan  minimal  Sekolah Menengah kejuruan bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. 

Kemudian  masa  hubungan  kerja  P3K  paling  singkat  1  tahun  dengan perpanjangan  berdasarkan  pada  pencapaian  kinerja  dan  kebutuhan instansi  sesuai  PP  No.  49  Tahun  2018. Sebagai  informasi,  perolehan  honor untuk  P3K  pada  Instansi  Pusat  dibebankan  pada  APBN  dan  untuk  P3K di Instansi  Daerah  dibebankan  pada  APBD  serta  dapat  menerima  donasi sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.  Sementara  itu, hukum teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  dan Peraturan BKN. 

Berikut Salinan Pengumuman Resmi Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 dari BKN




Bagaimana prosedur Seleksi PPPK. Mengacu pada Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap yakni a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Adapun yang dimaksud Seleksi manajemen ialah proses untuk mencocokkan persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan dokumen  pelamaran. Sedangkan Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 22 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.

Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih ambang batas kelulusan dan peringkat.


Berikut ini Tentatif Jadwal Pendaftaran PPPK tahap 1 Tahun 2019 dan Jadwal Seleksi (Tes) PPPK (P3K) Tahap 1 Tahun 2019.


Tentatif Jadwal Pendaftaran PPPK tahap 1 Tahun 2019

Baca Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Cara Daftar PPPK Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian isu tentang Jadwal Pendaftaran PPPK Tahun 2019 dan Jadwal Seleksi PPPK (P3K) Tahap 1. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.






= Baca Juga =