Rumah murah Cluster ubud Pondok ungu Permai bekasi utara

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Kamis, 07 Februari 2019

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JADWAL PENDAFTARAN PPPK TAHUN 2019 MULAI 8 FEBRUARI 2019,  PUKUL 16.00 WIB. INI PERSYARATANNYA

Bagi Bapak/Ibu tenaga honorer, bersiaplah untuk mengikuti pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2019Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan segera  dibuka.  Kebutuhan terhadap  Aparatur  Sipil  Negara  (ASN)  yang mendesak  dan  menjadi  prioritas  Pemerintah  menjadi  salah  satu  alasan diselenggarakannya  rekrutmen  P3K. 

Berdasarkan siaran pers BKN, Jadwal Pendaftaran PPPK Tahun 2019 Mulai 8 Februari 2019,  Pukul 16.00 WIB. Sistem  pendaftaran  P3K  akan dilakukan  secara  terintegrasi  melalui  portal  nasional  Sistem  Seleksi  Calon Aparatur  Sipil  Negara  (SSCASN)  via  https://sscasn.bkn.go.id  yang  sanggup diakses  secara  serentak  pada  Jumat,  8  Februari  2019  pukul  16:00  WIB.

Selanjutnya  untuk  proses  seleksi  akan  menggunakan  sistem  seleksi Computer  Asissted  Test  (CAT)  Ujian  Nasional  Berbasis  Komputer Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan. Rekrutmen  P3K  pada  tahap  I mencakup THL  Penyuluh, Dosen  PTN  Baru,  serta  eks  Tenaga  Honorer Kategori  II  (eks  THK-II)  untuk  jabatan  Guru  (termasuk  Guru  Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari  yang ada dalam database BKN tahun  2013  dan  memenuhi persyaratan  Peraturan  Perundang-Undangan, salah  satunya  usia  pelamar  P3K  maksimal  1  tahun  sebelum  batas  usia pensiun  pada  jabatan  yang  akan  dilamar.

Selain  itu,  terdapat  beberapa persyaratan pada rekrutmen PPPK (P3K) tahap I yakni :
 a)  Jabatan Guru di lingkungan Pemda memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar hingga dikala ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id); 
b)  Tenaga  Kesehatan  mempunyai  kualifikasi  pendidikan  minimal      D-III bidang Kesehatan dan memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR internship),  kecuali  untuk  Epidemiolog,  Entomolog,  Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan 
c)  Penyuluh  Pertanian  mempunyai  kualifikasi  pendidikan  minimal  Sekolah Menengah kejuruan bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. 

Kemudian  masa  hubungan  kerja  P3K  paling  singkat  1  tahun  dengan perpanjangan  berdasarkan  pada  pencapaian  kinerja  dan  kebutuhan instansi  sesuai  PP  No.  49  Tahun  2018. Sebagai  informasi,  perolehan  honor untuk  P3K  pada  Instansi  Pusat  dibebankan  pada  APBN  dan  untuk  P3K di Instansi  Daerah  dibebankan  pada  APBD  serta  dapat  menerima  donasi sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.  Sementara  itu, hukum teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  dan Peraturan BKN. 

Berikut Salinan Pengumuman Resmi Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 dari BKN




Bagaimana prosedur Seleksi PPPK. Mengacu pada Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap yakni a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Adapun yang dimaksud Seleksi manajemen ialah proses untuk mencocokkan persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan dokumen  pelamaran. Sedangkan Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 22 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.

Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih ambang batas kelulusan dan peringkat.


Berikut ini Tentatif Jadwal Pendaftaran PPPK tahap 1 Tahun 2019 dan Jadwal Seleksi (Tes) PPPK (P3K) Tahap 1 Tahun 2019.


Tentatif Jadwal Pendaftaran PPPK tahap 1 Tahun 2019

Baca Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Cara Daftar PPPK Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian isu tentang Jadwal Pendaftaran PPPK Tahun 2019 dan Jadwal Seleksi PPPK (P3K) Tahap 1. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.






= Baca Juga =