Rumah murah Cluster ubud Pondok ungu Permai bekasi utara

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Sabtu, 02 Maret 2019

 uknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun  PEDOMAN – JUKNIS PEMILIHAN GURU SD BERPRESTASI TAHUN 2019

Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2019 (Pemilihan Gupres SD Tahun 2019). Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utania mendidik, mengajar, membimbing. mengarahkan, melatih, menilai, clan mengevaluasi penerima clidik. Sehingga diperlukan bisa menghasiLkan lulusan yang cerdas, berkualitas, berdaya saing, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur. Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan slap berkompetisi, balk pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya insan (SDM) sehagai prioritas pembangunan nasional, kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi kurun revolusi industri 4.0 ketika ini.

Untuk rnelaksanakan tugasnya. guru harus mempunyai kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang sanggup dipercaya sehingga menjadi referensi bagi siswa, keluarga, dan masyarakat. Pernilihan guru sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru yang diperlukan kuat aktual terhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan kinerja dan prestasi guru sanggup dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan. Pemerintah memperlihatkan perhatian terhadap guru, khususnya Guru SD yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan”.

Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru SD Berprestasi menjadi Iebih baik. Pemberian penghargaan itu dilakukan menurut tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan sanggup diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah tempat masyarakat., organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan sanggup diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional. Salah satu bentuk penghargaan bagi guru berprestasi ialah dengan menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.

Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2019 merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat nasional tahun 2019.

Secara umum, pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi di tahun sebelumnya telah berjalan dengan baik sesual dengan kriteria yang telah ditetapkan. Untuk mernperoleh hash pemilihan guru berprestasi yang lebih objektif, transparan. dan akuntabel, maka kualitas pelaksanaannya perlu ditingkatkan secara terus-menerus.

Pemilihan Guru SD (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak aktual terhadap karier guru dan mutu pendidikan secara nasional.

Berdasarkan Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2019, tema pemilihan Gupres SD Tahun 2019 ialah “Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi Industri 4.0”. Kegiatan Pemiliahan Gupres SD ini merupakan salah satu kegiatan yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.

Selengkapnya silahkan baca dan download Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2019 (Pemilihan Gupres SD Tahun 2019) melalui link di bawah ini.






Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2019 ---DISINI

Demikian isu wacana Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2019 (Pemilihan Gupres SD Tahun 2019) semoga ada keuntungannya terima kasih.


= Baca Juga =