Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Selasa, 12 Maret 2019
By nina / Posted on 09.17 / Categories: Berita
Pedoman – Juknis Pemilihan GURU SD Sekolah Menengah Pertama Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019. Pendidikan merupakan instrumen utama pembangunan sumber daya insan (SDM). Salah satu arah kebijakan pembangunan bidang pendidikan adalah untuk meningkatkan kemampuan akademik dan kompetensi profesional pendidik (guru) serta untuk meningkatkan jaminan kesejahteraan para pendidik. Melalui upaya ini, diperlukan para pendidik akan lebih efektif dalam menjalankan kiprah dan tanggung jawabnya, terutama tugas mereka dalam membantu penerima didik membuatkan budbahasa dan kebijaksanaan pekerti sebagai perwujudan revolusi mental. Hal tersebut, pada gilirannya, diperlukan akan berdampak pada peningkatan martabat forum pendidikan dan penguatan kiprah pokok dan fungsi pendidik.
Dalam rangkaian proses pendidikan, guru mempunyai posisi sentral dan menentukan. Mereka merupakan unsur penentu utama bagi keberhasilan pendidikan. Namun, disisi lain, harus diakui bahwa sebagian besar guru belum memperoleh penghargaan yang masuk akal dan semestinya, sementara pengabdian mereka terhadap dunia pendidikan sangat luar biasa. Oleh alasannya ialah itu, derma penghargaan kepada guru yang berkompetensi dan berdedikasi tinggi merupakan salah satu upaya aktual untuk menempatkan posisi guru secara layak sebagai insan pendidikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa guru yang berdedikasi dan berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, hendak menunjukkan penghargaan kepada para guru pendidikan dasar berdedikasi tinggi yang kompeten terhadap tugas profesinya. Buku Pedoman – Juknis Pemilihan GURU SD Sekolah Menengah Pertama Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 ini merupakan contoh dalam melakukan Pemilihan Guru Pendidikan Dasar yang berdedikasi dan berkompeten Tahun 2019, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun di tingkat nasional.
Berdasarkan Pedoman – Juknis Pemilihan GURU SD Sekolah Menengah Pertama Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019, Pendaftaran penerima pemilihan guru berdedikasi yang kompeten sanggup dilakukan melalui 2 jalur, yaitu:
a. Jalur Reguler, yaitu penerima diajukan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mengikuti pemilihan guru berdedikasi tingkat nasional dengan ketentuan berikut.
(1) Menunjukkan pengabdian tinggi dalam melakukan kiprah yang dibuktikan surat pernyataan dari atasan.
(2) Memiliki relasi sosial yang baik dengan masyarakat selama bertugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari rekan sejawat dan masyarakat setempat.
(3) Dipilih dari hasil seleksi kabupaten/kota untuk ditetapkan dan ditugaskan oleh dinas pendidikan provinsi untuk maju ke tingkat nasional
b. Jalur Penelusuran, yaitu penerima diajukan melalui yayasan penyelenggara pendidikan atau oleh perorangan untuk mengikuti pemilihan guru berdedikasi tingkat nasional dengan ketentuan berikut.
(1) Menghadapi tantangan pengabdian dalam kondisi yang ekstrem, menyerupai kondisi lingkungan alam dan sosial yang relatif sangat berat, hambatan-hambatan yang mesti dihadapi dalam kondisi di luar kebiasaan ( ekonomi, jarak, waktu, keterbatasan diri/distabilitas, keterbatasan sarana prasarana, dan lain-lain) dibuktikan dengan surat keterangan atasan.
(2) Melakukan terobosan proses perubahan sosial yang signifikan dalam situasi sosial yang serba 3T (tertinggal, terluar dan terdepan) di tempat mengabdi dibuktikan dengan surat keterangan atasan.
(3) Melakukan kegiatan yang menarik perhatian masyarakat luas (viral) tentang kegiatan dedikasi yang kompeten sebagai seorang guru selama satu tahun terakhir dibuktikan dengan salinan pemberitaan di media sosial.
Selengkapnya silahkan download Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Sekolah Menengah Pertama Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019.
Link Download Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Sekolah Menengah Pertama Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019----DISINI-----
Demikian informasi wacana Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Sekolah Menengah Pertama Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.