Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 wacana Standar Pelayanan Minimal, perlu memutuskan Peraturan Menteri Kesehatan wacana Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Sabtu, 02 Februari 2019
By nina / Posted on 09.12 / Categories: Berita
Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 wacana Standar Pelayanan Minimal, perlu memutuskan Peraturan Menteri Kesehatan wacana Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Menurut pasal 1 Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Pasal 2 Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa:
1) SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.
2) Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akhir peristiwa dan/atau berpotensi peristiwa provinsi; dan
b. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi insiden luar biasa provinsi.
3) Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pelayanan kesehatan ibu hamil;
b. Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
c. Pelayanan kesehatan bayi gres lahir ;
d. Pelayanan kesehatan balita;
e. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
f. Pelayan an kesehatan pada usia produktif;
g. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut ;
h. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
i. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus ;
j. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
k. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis ; dan
l. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan badan insan (Human Immunodeficiency Virus) yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif.
4) Pelayanan yang bersifat peningkatan/ promotif dan pencegahan/ preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
a. peningkatan kesehatan;
b. santunan spesifik;
c. diagnosis dini dan pengobatan tepat;
d. pencegahan kecacatan; dan
e. rehabilitasi.
5) Pelayanan dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada kemudahan pelaya nan kesehatan baik milik pemerintah sentra , pemerintah daerah, maupun swasta.
6) Pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
7) Selain oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk jenis pelayanan dasar tertentu sanggup dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar kemudahan pelayanan kesehatan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Pasal 3 Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa:
1) Pemerintah Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan.
2) Mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam standar teknis yang terdiri atas:
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
b. standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya insan kesehatan; dan
c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
3) Standar teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran y ang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa Capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen).
Selengkapnya berikut ini Salinan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan.
Link download Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 pdf ---- DISINI----
Demikian warta wacana Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.