Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 diterbitkan sebagai Panduan Penggunaan DAK Fisik bidang kesehatan yang diberikan pemerintah kawasan provinsi, pemerintah kawasan kabupaten/kota dalam rangka penyediaan sarana prasarana dan alat kesehatan pada akomodasi pelayanan kesehatan.
Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Kamis, 14 Februari 2019
Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019
By nina / Posted on 09.17 / Categories: Berita
Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 diterbitkan sebagai Panduan Penggunaan DAK Fisik bidang kesehatan yang diberikan pemerintah kawasan provinsi, pemerintah kawasan kabupaten/kota dalam rangka penyediaan sarana prasarana dan alat kesehatan pada akomodasi pelayanan kesehatan.
Menurut Permenkes Nomor 2 Tahun 2019, Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan yang selanjutnya disingkat DAK Fisik Bidang Kesehatan yaitu dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas khusus fisik yang merupakan urusan kesehatan kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pasal 2 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa:
1) DAK Fisik Bidang Kesehatan meliputi:
a. DAK Fisik reguler bidang kesehatan;
b. DAK Fisik penugasan bidang kesehatan; dan
c. DAK Fisik afirmasi bidang kesehatan .
2) DAK Fisik reguler bidang kesehatan sebag aimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. subbidang pelayanan kesehatan dasar;
b. subbidang pelayanan kesehatan rujukan; dan
c. subbidang pelayanan kefarmasian.
3) DAK Fisik penugasan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b meliputi:
a. subbidang rumah sakit acuan nasional/provinsi/regional dan rumah sakit di kawasan prioritas pariwisata;
b. subbidang balai pembinaan kesehatan;
c. subbidang pengendalian penyakit ; dan
d. subbidang penurunan prevalensi stunting .
4) DAK Fisik afirmasi b idang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) abjad c mencakup :
a. subbidang puskesmas ; dan
b. subbidang rumah sakit pratama .
Pasal 3 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa:
1) DAK Fisik Reguler Sub bidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) abjad a diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan, renovasi, dan/atau rehabilitasi puskesmas;
b. pembangunan, renovasi dan/atau rehabilitasi labotorium kesehatan kawasan ;
c. penyediaan alat kesehatan di puskesmas;
d. penyediaan prasarana puskesmas; dan
e. penyediaan alat, mesin dan materi serta sistem info kesehatan untuk pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
2) DAK Fisik Reguler Subbidang pelayanan kesehatan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) abjad b diarahkan untuk aktivitas :
a. pembangunan dan/atau peningkatan gedung sarana rumah sakit kawasan provinsi/kabupaten/kota;
b. rehabilitasi dan/atau renovasi gedung sarana rumah sakit kawasan provinsi/kabupaten/kota;
c. penyediaan alat kesehatan di rumah sakit; dan
d. penyediaan prasarana rumah sakit.
(3) DAK Fisik Reguler Subbidang pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) abjad c, diarahkan untuk:
a. penyediaan obat dan materi medis habis pakai di tingkat daerah kabupaten/kota;
b. pembangunan baru, rehabilitasi , dan/atau penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi kabupaten/kota; dan
c. pembangunan baru, rehabilitasi , dan/atau penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi provinsi .
Pasal 4 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa DAK Fisik penugasan b dang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad c diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan, renovasi, dan/atau pemenuhan sarana prasarana dan alat rumah sakit acuan nasional;
b. pembangunan, renovasi, dan /atau pemenuhan sarana prasarana dan alat rumah sakit acuan regional ;
c. pembangunan, renovasi, dan /atau pemenuhan sarana prasarana dan alat rumah sakit rujukan provinsi;
d. pembangunan, renovasi, dan /atau pemenuhan sarana prasarana dan alat rumah sakit destinasi pariwisata prioritas;
e. peningkatan balai pendidikan dan pembinaan kesehatan di kawasan provinsi;
f. pengendalian penyakit;
g. prevalensi penurunan stunting ; dan
h. peningkatan atau pembangunan unit transfusi darah termasuk pemenuhan peralatan, sarana dan prasarana di rumah sakit kawasan kabupaten/kota.
Pasal 5 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa DAK Fisik afirmasi b idang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad c diarahkan untuk kegiatan:
a. peningkatan atau pembangunan puskesmas perbatasan, termasuk untuk sarana, prasarana dan alat kesehatan puskesmas;
b. peningkatan puskesmas di kawasan tertinggal, termasuk untuk sarana, prasarana dan alat kesehatan puskesmas;
c. pembangunan dan/atau pemenuhan s arana prasarana dan alat rumah sakit pratama .
Selengkapnya berikut ini Salinan Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019.
Link download Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 pdf---- DISINI----
Demikian info perihal Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.