Demikian gosip wacana Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Jumat, 22 Februari 2019
By nina / Posted on 05.28 / Categories: Berita
Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, diterbitkan supaya pelaksanaan Seleksi PPPK sanggup menjamin terpenuhinya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah.
Berdasarkan Pasal 1 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019.
Ditegaskan dalam pasal 2 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi: a) seleksi administrasi; b) seleksi kompetensi; dan c) seleksi wawancara.
Ingin tahun Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi PPPK (P3K) Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi meliputi:
a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
Bagaimana ketentuan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 serta bagimana Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 ? Berdasarkan Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan bahwa: 1) Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua). 2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).
Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 dinyatakan dalam Pasal 9 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh nilai ambang batas
b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Link Download Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 (DISINI).
Demikian gosip wacana Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikian gosip wacana Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.