Menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal, yang dimaksud Kecelakaan Kapal ialah suatu insiden dan/atau insiden yang terjadi oleh faktor eksternal dan/atau internal dari kapal, yang sanggup mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim.
Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal, ditegaskan bahwa Kecelakaan Kapal berupa: kapal tenggelam; kapal terbakar; kapal tubrukan; dan kapal kandas merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali sanggup dibuktikan lain
Selanjutnya Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal, menyatakan bahwa 1) Pemeriksaan Kecelakaan Kapal merupakan serangkaian acara pengusutan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor pendukung tedadinya Kecelakaan Kapal. 2) Pemeriksaan dilakukan terhadap: a) kapal berbendera Indonesia atau berbendera absurd yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; dan b) kapal berbendera Indonesia yang tedadi di luar wilayah perairan Indonesia. 3) Pemeriksaan tersebut meliputi: a0 investigasi pendahuluan Kecelakaan Kapal; dan b) investigasi lanjutan Kecelakaan Kapal.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal ----DISINI----
Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.