Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah dan PMI. Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam masa tenang dan masa Konflik Bersenjata.
Dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, ditegaskan bahwa Penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa tenang dilakukan pada:
a. penanggulangan Bencana;
b. penanganan pengungsian;
c. pemberian sumbangan kemanusiaan;
d. pencarian dan pertolongan korban; dan
e. acara Kepalangmerahan lain sesuai dengan ketentuan Konvensi atau peraturan perundang-undangan.
Adapun yang termasuk Kegiatan Kepalangmerahan lain sanggup berupa:
a. pemberian pelayanan darah;
b. pembinaan relawan;
c. pendidikan dan training Kepalangmerahan;
d. pemberian pelayanan kesehatan dan sosial;
e. penyebarluasan isu Kepalangmerahan; dan
f. pemulihan kekerabatan keluarga.
Bagaimana Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan dalam masa Konflik Bersenjata ? ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, bahwa Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan dalam masa Konflik Bersenjata sanggup berupa:
a. pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata;
b. perawatan orang yang sakit dan terluka; dan
c. melaksanakan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia.
Lebih lengkap bagaimana pelaksanaan Kepalangmerahan dilakukan dalam masa tenang dan masa Konflik Bersenjata silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019 ---DISINI---
Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.