Rumah murah Cluster ubud Pondok ungu Permai bekasi utara

RUMAH MINIMALIS CLUSTER UBUD BEKASI UTARA: Hasil penelusuran untuk undang-undang-uu-nomor-5-tahun-2014

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri undang-undang-uu-nomor-5-tahun-2014. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri undang-undang-uu-nomor-5-tahun-2014. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Februari 2019

 pemerintah secara resmi telah membuka Pendaftaran PPPK  DAFTAR PROVINSI DAN KABUPATEN / KOTA YANG MEMBUKA PENDAFTARAN PPPK (P3K) TAHUN 2019Daftar Nama Provinsi dan Kabupaten / Kota yang Membuka Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019. Sebagaimana diketahui semenjak tanggal 12 Februari 2019, pemerintah secara resmi telah membuka Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019. Pembukaan Pendaftaran PPPK (P3K) ini seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 tersebut tetapkan bahwa pendaftaran secara daring/online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalamdatabase Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.

Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan mencakup kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT). Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Untuk jabatan guru, diharapkan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan mempunyai kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah. Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diharapkan kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah kejuruan jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas. Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang mempunyai pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Namun dalam pelaksanaan Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 tidak semua kawasan melaksanakan rekrutmen PPPK (P3K ) dengan alasan alasannya keterbatasan dana untuk penggajian PPPK (P3K). Sebagaimana diketahui berdasasrkan Pasal 101 ayat 3  Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan bahwa “Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja kawasan untuk PPPK di Instansi Daerah”

Jadi berdasarkan Admin yang sangat sedikit mengerti ihwal hukum, jangan salahkan kebijakan pemerintah (baik itu Menpan, Menkeu maupun BKN) ihwal Ketentuan Penggajian PPPK di Instansi Daerah yang harus dibayar oleh APBD, selama Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal ASN belum direvisi. Bukankah melanggar UU akan berakibat fatal bagi pemerintahan.

Baca dan download UU Nomor 5 Tahun 2014 ihwal ASN (DISINI)

Bapak/Ibu guru berikut ini Daftar Nama Provinsi dan Kabupaten / Kota yang Membuka Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 supaya menjadi materi isu bagi Bapak/Ibu guru yang sudah melaksanakan pendaftaran namun ada isu bahwa “Mohon Maaf Data Honorer Ada ditemukan tapi Instansi belum membuka Pendaftaran”. (data pertanggal 14 Februari 2019).




Link download Daftar Nama Provinsi dan Kabupaten / Kota yang Membuka Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 (DISINI)

Demikian isu ihwal Daftar Nama Provinsi dan Kabupaten / Kota yang Membuka Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =