Sekarang sudah terbit Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai Dasar Hukum Membayar Gaji Perangkat Desa Setara 120% Gaji Pokok PNS Golongan 2. Untuk diketahui pada bulan Maret 2019, Pemrintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20144 Tentang Desa.
Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri peraturan-pemerintah-pp-nomor-11-tahun. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri peraturan-pemerintah-pp-nomor-11-tahun. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Kamis, 28 Februari 2019
By nina / Posted on 00.29 / Categories: Berita
Sekarang sudah terbit Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai Dasar Hukum Membayar Gaji Perangkat Desa Setara 120% Gaji Pokok PNS Golongan 2. Untuk diketahui pada bulan Maret 2019, Pemrintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20144 Tentang Desa.
Salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yakni untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui adaptasi penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Berdasarkan Pasal I Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa diubah yakni Ketentuan Pasal 81dan pasal 100 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 43 Tahun 2014
Isi dari Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 pada initinya untuk menjadi dasar aturan membayar (pembayaran) honor perangkat desa minimal setara 100% - 120% honor pokok PNS golongan 2. Hal ini tersirat dari perubahan pasal 81 dan pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014
Bunyi Perubahan Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnyadianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
2) Bupati/wali kota memutuskan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100%o (seratus per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Selanjunyta dinyatakan bahwa diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 81A dan Pasal 818 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 81A yang berbunyi “Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), diberikan terhitung semenjak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
2. Pasal 81B yang berbunyi: 1) Dalam hal Desa belum sanggup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020. 2) Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan Januari tahun 2020, didasarkan pada peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.
SelanjutnyaKetentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa dipakai dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
2. pelaksanaan pembangunan Desa;
3. training kemasyarakatan Desa; dan
4. pemberdayaan masyarakat Desa.
b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa,sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
2. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup dipakai untuk embel-embel sumbangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan sumbangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb angka 1.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai Dasar Hukum Membayar Gaji Perangkat Desa Setara Gaji Pokok PNS Golongan 2 (II) -----DISINI
Demikian gosip wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai Dasar Hukum Membayar (Pembayaran) Gaji Perangkat Desa Setara Gaji Pokok PNS Golongan 2 (II). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Minggu, 24 Februari 2019
By nina / Posted on 21.10 / Categories: Berita
Besaran Gaji Pokok Perangkat Desa Mulai Tahun 2019 telah ditetapkan Setara Gaji PNS Golongan 2A. Perangkat desa yaitu struktur organisasi yang ada dalam Pemerintahan Desa. Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes merupakan forum pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 perihal pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melakukan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, menyerupai tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), yaitu kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Hasil demo perangkat desa beberapa bulan yang kemudian menghasilkan Kabar baik untuk para perangkat desa di tahun 2019 ini. Ini disebabkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika itu telah memastikan honor perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA. Peraturan pemerintah yang mengatur perihal honor perangkat desa itu akan direvisi dan diperlukan sanggup terbit dalam waktu dekat. Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin, 14 Desember 2019 pagi. Di akun Instagram resminya, Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah usang mendengar perihal tuntutan honor perangkat desa biar setara dengan PNS golongan IIA. Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa honor perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja. Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS.
Janji Gaji Pokok Perangkat Desa Setara Gaji PNS Golongan 2A ternyata menjadi kenyataan sehabis diterbitkannya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai dasar aturan membayar (pembayaran) honor Perangkat Desa Setara 100%-120% Gaji Pokok PNS Golongan 2. Untuk sekedar diketahui peraturan yang ditunggu-tunggu oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lain telah terbit, yakni Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20144 Tentang Desa.
Berapa besaran gaji pokok perangkat desa mulai tahun 2019 ? Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa diubah yakni Ketentuan Pasal 81dan pasal 100 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 43Tahun 2014. Isi dari Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 pada initinya untuk menjadi dasar hukum membayar (pembayaran) honor perangkat desa minimal setara 120% honor pokok PNS golongan 2. Hal ini tersirat dari perubahan pasal 81 dan pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014
Ini beliau Berapa besaran gaji pokok perangkat desa yang mulai berlaku tahun 2019. Perubahan Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretari Desa, dan perangkat Desa lainnyadianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
2) Bupati/wali kota memutuskan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Selanjunya dinyatakan bahwa diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 81A dan Pasal 818 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 81A yang berbunyi “Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), diberikan terhitung semenjak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
2. Pasal 81B yang berbunyi: 1) Dalam hal Desa belum sanggup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020. 2) Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan Januari tahun 2020, didasarkan pada peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Selain itu, Ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2014diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa dipakai dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
2. pelaksanaan pembangunan Desa;
3. pelatihan kemasyarakatan Desa; dan
4. pemberdayaan masyarakat Desa.
b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa,sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
2. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup dipakai untuk pelengkap derma kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan derma kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb angka 1.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.----DISINI
Demikian warta perihal Ini Besaran Gaji Pokok Perangkat Desa Mulai Tahun 2019 telah ditetapkan Setara Gaji PNS Golongan 2A. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)