Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa mulai Oktober 2019 SK Kenaikan Pangkat Guru golongan IV.B ke atas ditetapkan (ditandatangani) Oleh Bupati/ Walikota Untuk Guru Taman Kanak-kanak SD dan SMP, serta Gubernur Untuk Guru Sekolah Menengan Atas SMK.
Berikut ini Salinan Surat Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru.
Pernyataan perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru golongan IV.B ke atas tersurat dalam poin 5 Surat Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, yang menyatakan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/ Menteri Pertanian/ Menteri Kelautan dan Perikanan/ Menteri Perindustrian/ Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ Gubernur/ Bupati/ Walikota) untuk memutuskan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya ditambahkan bahwa Ketentuan tersebut, mulai berlaku untuk evaluasi prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.
Link download Surat Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru ----DISINI----
Demikian info perihal Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.