Jumat, 15 Maret 2019

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 18 Tahun 2019 Perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pns Dan Janda / Dudanya

 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil  PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PNS DAN JANDA / DUDANYA

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dengan adanya perubahan honor pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah wacana Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa
1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sehabis berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menladi sebagaimana tercantum dalara lajur 3 Daftar I-A hingga dengan Daftar I-Q Lampiran I  yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pernerintah ini;
b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A hingga dengan Daftar II-Q Lampiran II  yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A hingga dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A hingga dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2) Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 wacana Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya diadaptasi berdasarkan Daftar dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa Terhitung mulai  tanggal 1 Januari 2019:
a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 20l9  dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya diadaptasi menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun  pokok usang sebagaimana tercantum daiam lajur 2 Daftar  V-A sampai  dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri  Sipil dengan pensiun pokok usang sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai  dengan Daftar VI-Q Lampiran VI yang merupakan  bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri  Sipil yang tewas yang dipensiun  tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 20I9, pensiun pokoknya diadaptasi menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok usang sebagaimana tercantum daiam lajur 2 Daftar \/II-A hingga dengan Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan  Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya diadaptasi menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VIII-A hingga dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa
1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan kepada Anak, bab pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 200l, sehabis pension pokoknya diadaptasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak  mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan pelengkap penghasilan sebesar  jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5 % (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 % (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan pelengkap penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5 % (lima persen).
2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018, tidak termasuk proteksi pangan.
3) Apabila terjadi mutasi keluarga semenjak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semenjak 1 Januari 2019.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya dinyatakan bahwa “Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pension”

Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa “Selain pensiun pokok, kepada peserta pension sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan proteksi keluarga dan proteksi pangan yang berlaku bagi Pegawar itlegeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa “Pada ketika Peraturan Pemerintah ini  mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 wacana Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Bagi Anda yang ingin tahu besaran honor pokok atau Penghasilan Pensiunan PNS atau duda/janda silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Link download PP Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 berikut Lampirannya  -----disini----

Demikian info wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =