Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2019. Pemilihan Guru SMP (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional (Gupres SMP) Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini dibutuhkan akan berdampak nyata terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemerintah memperlihatkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk guru SMP yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi. berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan “.
Sehubungan dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru SMP berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan menurut tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan sanggup diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan sanggup diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional.
Penyelenggaraan Pemilihan Guru SMP Berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dan tingkat sekolah. tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, hingga dengan tingkat nasional. Secara umum, pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun demikian, demi terpilihnya guru SMP berprestasi yang objektif, maka pelaksanaan Pernilihan Guru SMP Berprestasi perlu ditingkatkan.
Berdasarkan Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2019, tema pemilihan Gupres SMP Tahun 2019 yakni “Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi Industri 4.0”. Kegiatan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2019 merupakan salah satu aktivitas yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal mi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Program inii merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2019 merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru SMP Berprestasi (gupres SMP) tingkat nasional tahun 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2019 (Pemilihan Gupres SMP Tahun 2019) melalui link di bawah ini.
Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2019 ---DISINI
Demikian info wacana Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2019 (Pemilihan Gupres SMP Tahun 2019) semoga ada keuntungannya terima kasih.