Bulan Rajab ialah salah satu bulan Haram (suci). Yang dimaksud bulan haram dalam Islam ialah bulan yang dimuliakan. Dinamakan bulan haram alasannya ialah pada bulan-bulan tersebut orang Islam dihentikan mengadakan peperangan. Dalam tradisi Islam ada empat bulan yang masuk katagori bulan haram yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Berikut firman Allah Swt ihwal bulan haram yang terdapat dalan Surah At Taubah ayat 36:
Allah SWT berfirman :
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia membuat langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kau Menganiaya diri kau dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kau semuanya, dan ketahuilah bekerjsama Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Diriwayatkan oleh Bukhari, 4662 dan Muslim, 1679 dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا , مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ , ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ , وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya (ada) empat bulan Haram, tiga (bulan) berurutan, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharam serta Rajab Mudhar yang terdapat di antara (bulan) Jumadi Tsani dan Sya’ban.”
Bulan-bulan ini dinamakan bulan haram alasannya ialah dua hal;
1. Karena pada bulan-bulan ini diharamkan berperang, kecuali musuh memulai (perang).
Bulan-bulan ini dinamakan bulan haram alasannya ialah dua hal;
1. Karena pada bulan-bulan ini diharamkan berperang, kecuali musuh memulai (perang).
2. Sebagai penghormatan. Maksudnya jikalau ada perbuatan yang haram dilanggar, maka pada bulan-bulan ini bobotnya lebih berat dibandingkan pada bulan-bulan lainnya.
Oleh alasannya ialah itu, Allah Ta’ala memperingatkan semoga tidak terjerumus dalam kemaksiatan pada bulan-bulan ini, menurut firmanNya: “Maka janganlah kau menganiaya diri kau dalam bulan yang empat itu.” QS. At-Taubah: 36, meskipun melaksanakan kemaksiatan diharamkan dan dihentikan pada bulan-bulan ini dan lainnya, akan tetapi pada bulan-bulan ini sangat diharamkan.
As-Sya’di rahimahullah berkata (dalam tafsirnya) pada hal. 373: “Firman Allah;
‘فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
" Maka janganlah kau menganiaya diri kau dalam bulan yang empat itu."
Ada kemungkinan dhamir (kata ganti pada ayat tersebut) kembali kepada dua belas bulan. Dengan demikian, Allah menjelaskan bahwa bulan-bulan tersebut telah ditetapkan ketentuannya bagi para hamba-Nya, semoga mereka meramaikannya dengan ketaatan (kepadaNya) seraya bersyukur kepada Allah atas karunia yang Dia berikan kepadanya serta mengarahkannya untuk kebaikan para hamba dan semoga tidak melaksanakan perbuatan aniaya terhadap diri sendiri di dalamnya.
Ada kemungkinan dhamir (kata ganti pada ayat tersebut) kembali kepada empat bulan Haram. Ini berarti merupakan larangan khusus bagi mereka untuk berbuat zalim pada bulan-bulan itu, meskipun larangan berbuat zalim berlaku bagi setiap waktu. Karena bobot keharamannya (di bulan haram) bertambah dan alasannya ialah kezaliman pada (bulan-bulan haram) lebih berat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.”
Puasa Rajab
Adapun puasa pada bulan Rajab, tidak ada ketetapan dari hadits yang shahih yang menganjurkan seseorang mengkhususkan puasa beberapa hari di (bulan rajab) dengan berpuasa seraya meyakini keutamaannya dibandingkan dengan (bulan-bulan) lain. Ada hadist shahih yang menganjurkan puasa di bulan Haram (namun bukan khusus di bulan Rajab).
Apa keutamaan Bulan Rajab? Dalam aneka macam literatur dinyatakan bahwa Bulan Rajab menyimpan kejadian sejarah yang penting bagi umat Islam. Secara khusus, terdapat tiga kejadian penting dalam sejarah Islam yang termasuk dalam kategori mengubah jalannya sejarah.
1. Pada bulan Rajab tahun 10 kenabian (620 M) terjadinya kejadian Isra Mi'raj. Peristiwa ini diperingati sebagai hari besar umat Islam alasannya ialah merupakan momentum saat Rasulullah SAW berangkat ke sidratul muntaha untuk mendapatkan perintah shalat lima waktu.
2.Bulan Rajab juga merupakan bulan kemenangan militer Rasulullah (saw) dalam pertempuran Tabuk, yang terjadi pada 9 H, dan menandai selesainya otoritas Islam atas seluruh Semenanjung Arab.
Meskipun menempuh perjalanan yang berat dari Madinah menuju Syam, 30.000 pasukan Muslim tetap melaluinya. Tentara Romawi yang telah berada di Tabuk siap untuk menyerang umat Islam. Tetapi saat mereka mendengar jumlah dan kekuatan tentara Muslim yang dipimpin oleh Rasulullah mereka terkejut dan bergegas kembali ke Syam untuk menyelamatkan benteng-benteng mereka.
Hal ini menyebabkan penaklukan Tabuk menjadi sangat gampang dan dilakukan tanpa perlawanan. Rasulullah SAW menetap di tempat ini selama sebulan. Beliau mengirimkan surat kepada para pemimpin dan gubernur di bawah kendali Romawi untuk membuat perdamaian. Pemimpin kawasan Romawi menyetujuinya dan membayar Jizyah.
3. Peristiwa lainnya yaitu terjadinya perang pembebasan Yerussalem dari cengkaraman tentara Salib Eropa yang telah memerintah selama hampir satu abad. Peristiwa ini terjadi pada bulan Rajab tahun 1187 M yang dipimpin oleh Salahuddin al Ayyubi. Penaklukan ini bukan hanya alasannya ialah pentingnya asasi Yerusalem dalam Islam, tetapi juga alasannya ialah tugas tentara salib dalam upaya untuk menaklukkan negeri-negeri Muslim.
Puasa Rajab
Adapun puasa pada bulan Rajab, tidak ada ketetapan dari hadits yang shahih yang menganjurkan seseorang mengkhususkan puasa beberapa hari di (bulan rajab) dengan berpuasa seraya meyakini keutamaannya dibandingkan dengan (bulan-bulan) lain. Ada hadist
Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan dianjurkan berpuasa di bulan-bulan Haram (dan Rajab termasuk bulan Haram), sebagaimana Beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabada:
“Berpuasalah di (bulan-bulan) Haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud, 2428 dan dilemahkan oleh Al-Bany dalam kitab Dhaif Abu Daud)
Hadits shahih ini menunjukkan dianjurkannya berpuasa pada bulan-bulan Haram. Maka, barangsiapa berpuasa di bulan Rajab sangat dianjurkan berpuasa pada bulan Haram lainnya. Kaprikornus dianjurkan puasa pada bulan Rajab, namun tidak boleh mengkhususkan puasa pada bulan Rajab saja.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam ‘Majmu’ Fatawa, 25/290: “Adapun berpuasa di Bulan Rajab secara khusus, semua haditsnya ialah lemah, bahkan palsu. Sedikitpun tidak dijadikan landasan oleh para ulama. Dan juga bukan kategori hadits lemah yang sanggup diriwayatkan dalam belahan amalan utama (fadha'ilul a'mal). Mayoritasnya ialah hadits-hadits palsu dan dusta. Terkait riwayat yang terdapat dalam Musnad dan (kitab hadits) lainnya dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, bahwa dia memerintahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan Haram yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram, yang dimaksud ialah usulan berpuasa pada empat bulan semuanya, bukan khusus Rajab.”
Lalu bagaimana Pendapat Ulama Empat Mazhab ihwal Puasa Rajab? Ini Pendapat Ulama Empat Mazhab ihwal Puasa Rajab
Mazhab Hanafi:
Menurut mazhab ini, puasa Rajab dikategorikan sebagai salah satu puasa sunah yang sangat dianjurkah (marghubat). Ini menyerupai dinukilkan dari kitab al-Fatawa al-Hindiyah. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa ada beberapa puasa sunah antara lain Muharam, Rajab, Sya’ban, dan ‘Asyura.
Mazhab Maliki:
Mengutip kitab Syarah al-Kharasyi ‘ala Khalil yang bercorak Maliki bahwa puasa di empat bulan haram termasuk amalan yang sunat yang dianjurkan.
Dalam Muqaddimah Ibn Abi Zaid Ma’a as-Syar li Fawakih ad-Dawani disebutkan, mengerjakan puasa sunat sangat dianjurkan, termasuk puasa ‘Asyura, Rajab, Sya’ban, Arafah, dan Tarwiyah. Bahkan puasa Arafah bagi orang yang tidak berhaji, lebih utama.
Mazhab Syafi’i:
Para imam Mazhab Syafi’i juga beropini berpuasa Rajab termasuk salah satu amalan sunat yang dianjurkan.
Dalam kitab Mughni al-Muhtaj diterangkan bahwa bulan terbaik untuk berpuasa sehabis Ramadhan ialah empat bulan haram.
Dan yang paling utama ialah Muharram, merujuk hadis yang berpengaruh : “Puasa yang lebih utama sehabis Ramadhan ialah Muharram kemudian Rajab”.
Ini terlepas dari adanya perbedaan ihwal keutamaan Rajab atas keempat bulan Haram, menyusul kemudian ialah puasa Sya’ban.
Mazhab Hanbali:
Dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Quddamah, dijelaskan secara prinsip berpuasa pada Rajab hukumnya boleh selama tidak dilakukan sebulan penuh dan berturut-turut.
Jika hanya berpuasa Rajab saja sebulan penuh, tanpa berpuasa di bulan lainnya hukumnya makruh. Ini ialah pendapat secara umum Mazhab Hanbali terkait berpuasa Rajab.
“Jika seseorang hendak berpuasa Rajab, berpuasa dan berbukalah sehari atau beberapa hari, semoga tidak berpuasa sebulan penuh.” Bahkan, dalam kitab al-Inshaf, al-Mirdawi menjelaskan, salah satu opsi pendapat dalam Mazhab Hanbali, bahwa berpuasa Rajab termasuk sunat yang dianjurkan, selain puasa Sya’ban.
===============================