Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019. Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam bentuk keteladanan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diperlukan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 yakni Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi yang bisa Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Ruang lingkup kegiatan pemilihan tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah antara lain membangun budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran Abad ke-21, optimalisasi peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi, dan integritas tata kelola satuan pendidikan.
Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait semoga pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi pada Tahun 2019 sanggup lebih berkualitas, baik penyelenggaraan maupun hasilnya.
Berdasarkan draf Juknis Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019, Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Dan Berdedikasi Tahun 2019 terdiri atas 8 kategori yaitu:
1. Kepala SD Berprestasi dan Berdedikasi
2. Kepala Sekolah Menengah Pertama Berprestasi dan Berdedikasi
3. Kepala Sekolah Menengan Atas Berprestasi dan Berdedikasi
4. Kepala Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi
5. Kepala SD Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus
6. Kepala Sekolah Menengah Pertama Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus
7. Kepala SMA/SMK Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus
8. Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Berprestasi dan Berdedikasi
A. Tingkat Kabupaten/Kota (Jenjang Pendidikan Dasar)
· Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di tingkat nasional;
· Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/DIV dan akta pendidik;
· Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
· Masa kerja minimal 2 (dua) tahun semenjak diangkat sebagai kepala sekolah;
· Tidak sedang menjalani eksekusi dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
· Sehat jasmani dan rohani;
· Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan dengan dibubuhi materai 6000;
· Mendapatkan rekomendasi dari atasan pribadi atau pengawas sekolah;
B. Tingkat Provinsi
· Pendidikan Dasar
1. Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
2. Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota atau Kepala Dinas;
3. Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah berwenang.
· Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan di Daerah Khusus
1. Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
2. Menjabat sebagai kepala sekolah aktif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Masa kerja minimal 2 (dua) tahun semenjak diangkat sebagai kepala sekolah;
4. Tidak sedang menjalani eksekusi dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah berwenang.
7. Mendapatkan rekomendasi dari atasan pribadi atau pengawas sekolah.
Untuk pendidikan tempat khusus kuota ditentukan sebagai tertera pada Tabel 1 berikut.
Tabel 1. Kuota Peserta Tingkat Nasional untuk Daerah Khusus dalam Satu Provinsi
No | Jumlah tempat khusus dalam satu provinsi | Kuota penerima tingkat nasional |
1 | 1-5 kabupaten | 1 peserta |
2 | 6-10 kabupaten | 2 peserta |
3 | 11-20 kabupaten | 3 peserta |
3 | Lebih dari 20 kabupaten | 4 peserta |
C. Tingkat Nasional
· Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
· Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat provinsi yang dibuktikan dengan SK Gubernur atau Kepala Dinas.
Selengakpnya silahkan download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2019.
Demikian isu perihal Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.