Rekrutmen Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019. Dalam rangka memenuhi kebutuhan Asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF), mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk mengikuti Seleksi Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019.
A. Syarat Pendaftaran:
1. Sekurang-kurangnya berkualifikasi akademik S1 (semua jurusan);
2. Berdomisili di wilayah provinsi yang membuka rekrutmen asesor (lihat kebutuhan asesor);
3. Memiliki kemampuan IT dan bisa mengoperasikan MS Office;
4. Memiliki pengalaman kerja/pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (seperti: pendidik/tenaga kependidikan PAUD/PNF, dosen PAUD/PNF, Pamong Belajar, peneliti PAUD/PNF, pendiri satuan PAUD/PNF, ketua/pengurus organisasi mitra PAUD/PNF, penulis buku/modul yang terkait PAUD/PNF, narasumber/pembicara terkait PAUD/PNF, juri/tim teknis terkait PAUD/PNF);
5. Sehat Jasmani dan Rohani;
6. Tidak sedang:
a. menjabat sebagai staf sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi (BAN-P);
b. menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;
c. menjadi asesor atau anggota BAN S/M atau BAN PT;
7. Berusia minimal 27 tahun, maksimal 60 tahun pada dikala mendaftar;
8. Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta); dan
9. Menandatangani Pakta Integritas (jika sudah dinyatakan lulus sebagai asesor BAN PAUD dan PNF).
B. Tahapan Seleksi Rekrutmen Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019:
1. Seleksi manajemen melalui kelengkapan isian e-form dan portofolio;
2. Masa penerimaan pengaduan masyarakat secara online;
3. Seleksi kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online; dan
4. Seleksi kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor (PCA).
C. Tata cara registrasi Rekrutmen Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019:
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi.banpaudpnf.or.id
2. Mengajukan lamaran dengan mengisi blangko e-form secara lengkap serta melampirkan (mengunggah) dokumen pendukung berupa fotokopi elektronik (scan) yang diminta pada item-item yang relevan.
Bukti fisik dokumen yang harus disiapkan dan diunggah meliputi:
a. Semua ijazah perguruan tinggi yang dimiliki;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/Piagam Penghargaan yang menandakan portofolio pengalaman kerja atau pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (fotokopi elektronik berkas portofolio dalam bentuk PDF maksimal 5 MB);
d. Surat keterangan sehat dari dokter;
e. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
f. Tulisan singkat dengan tema “Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF” (maksimal 500 kata, huruf Arial, ukuran font 12, dan spasi 1.5);
g. Surat Izin dari pimpinan kawasan bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta)
h. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
1) Memiliki kemampuan IT dan bisa mengoperasikan MS Office;
2) Tidak sedang menjabat sebagai staf sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi;
3) Tidak sedang menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;
4) Tidak sedang menjadi asesor dan Anggota BAN S/M atau BAN PT;
5) Kesediaan mengikuti pembinaan calon asesor jikalau lulus seleksi manajemen dan tes kompetensi;
1. Seleksi manajemen melalui kelengkapan isian e-form dan portofolio;
2. Masa penerimaan pengaduan masyarakat secara online;
3. Seleksi kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online; dan
4. Seleksi kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor (PCA).
6) Kesediaan menandatangani Pakta Integritas jika lulus sebagai asesor BAN PAUD dan PNF.
D. Ketentuan Kelulusan
1. Seleksi Tahap I: Pengecekkan Administrasi (pra syarat)
Peserta yang tidak mengisi secara lengkap blangko e-form dan/atau tidak mengunggah fotokopi elektronik dokumen persyaratan/portofolio yang diminta tidak akan diproses lebih lanjut dan dinyatakan gugur.
2. Seleksi Tahap II: Penilaian Portofolio dan Tulisan Singkat
Peserta yang dinyakan lulus ditetapkan berdasarkan sistem pemering-katan sesuai dengan kebutuhan setiap BAN-P maksimal 2 (dua) kali lipat dari kebutuhan setiap BAN-P dan diikutkan pada seleksi berikutnya.
3. Seleksi Tahap III: Kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online.
TPA online disediakan dan dijadwalkan oleh BAN PAUD dan PNF (lihat Tabel 2). Dilaksanakan di BAN-P atau ditempat masing-masing calon asesor Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan sistem pemeringkatan sesuai dengan kebutuhan setiap BAN-P, dan diikutkan pada tahap seleksi pembinaan calon asesor;
4. Seleksi Tahap IV: Kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor.
Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan persyaratan kehadiran, partisipasi, dan hasil tes pelatihan dengan sistem pemeringkatan sesuai kebutuhan setiap BAN-P. Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai asesor BAN PAUD dan PNF.
E. Kebutuhan Asesor dan Jadwal Kegiatan
1) Kebutuhan Asesor Baru BAN PAUD dan PNF Tahun 2019
2) Jadwal Pendaftaran dan kegiatan Seleksi Rekrutmen Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019