Sabtu, 02 Februari 2019

Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Spm Bidang Kesehatan

 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal  PERMENKES NOMOR 4  TAHUN  2019 TENTANG STANDAR TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA SPM BIDANG KESEHATAN

Permenkes Nomor 4  Tahun  2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 wacana Standar Pelayanan Minimal, perlu memutuskan Peraturan Menteri Kesehatan wacana Standar Teknis Pemenuhan  Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

Menurut pasal 1 Permenkes Nomor 4  Tahun  2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. 

Pasal  2 Permenkes Nomor 4  Tahun  2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa:
1)  SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. 
2)  Jenis  pelayanan  dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas: 
a. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akhir peristiwa dan/atau berpotensi peristiwa provinsi; dan
b. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi insiden luar biasa provinsi. 
3)  Jenis  pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.   Pelayanan kesehatan ibu hamil;
b.   Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
c.   Pelayanan kesehatan bayi gres lahir ;
d.   Pelayanan kesehatan balita;
e.   Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
f.   Pelayan an kesehatan pada usia produktif;
g.   Pelayanan kesehatan pada usia lanjut ;
h.   Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
i.   Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus ;
j.   Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
k.   Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis ; dan 
l.  Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan badan insan (Human Immunodeficiency Virus)  yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif.
4) Pelayanan yang bersifat peningkatan/ promotif dan pencegahan/ preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
a.   peningkatan kesehatan; 
b.   santunan spesifik; 
c.   diagnosis dini dan pengobatan tepat;
d.   pencegahan kecacatan; dan 
e.   rehabilitasi. 
5)  Pelayanan dasar pada SPM Kesehatan   dilaksanakan pada kemudahan pelaya nan kesehatan baik milik pemerintah  sentra , pemerintah daerah, maupun swasta.
6)  Pelayanan  dasar  sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
7)  Selain  oleh  tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk jenis pelayanan dasar tertentu sanggup dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di   luar kemudahan pelayanan kesehatan di  bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Pasal  3 Permenkes Nomor 4  Tahun  2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa:
1)  Pemerintah  Daerah  wajib  memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar   pada SPM  bidang Kesehatan.
2)  Mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang  Kesehatan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan dalam  standar teknis yang terdiri atas: 
a.   standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
b. standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya insan kesehatan; dan
c.   petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
3)  Standar teknis Pemenuhan  Mutu  Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan  Minimal Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  tercantum dalam Lampiran y ang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 4 Permenkes Nomor 4  Tahun  2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa Capaian kinerja Pemerintah Daerah  dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus  100% (seratus persen).

Selengkapnya berikut ini Salinan Permenkes Nomor 4  Tahun  2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan.




Link download Permenkes Nomor 4  Tahun  2019 pdf ---- DISINI----

Demikian warta wacana Permenkes Nomor 4  Tahun  2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =