Kamis, 21 Februari 2019

Perbedaan Juknis Bos Smp Tahun 2019 Dan Tahun 2018

Ada perbedaan yang cukup signifikan antara  PERBEDAAN JUKNIS BOS Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2019 DAN TAHUN 2018

Ada perbedaan yang cukup signifikan antara Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 dan Tahun 2018. Perbedaaan ini mungkin juga terjadi pada jenjang SD Sekolah Menengan Atas SMK. Salah satu perbedaannya yang banyak ditanyakan oleh Bendahara Sekolah yaitu hilangnya alokasi Honor bagi tim penyusun laporan BOS. Selain itu, juga ada ekspansi penegasan larang penggunaan dana BOS, yakni Dana BOS dilarang dipakai untuk membayar iuran Kegiatan MGMP, KKG dan MKKS/KKKS.

Berikut ini beberapa perbedaan Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 dan Tahun 2018 yang saya temukan. Perbedaan lainnya sanggup Bapak/Ibu temukan dengan membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

1. Pada Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama 2019 Tidak ada alokasi untu Pembelian  minuman  dan/atau  makanan  ringan  untuk kebutuhan  sehari-hari  di  sekolah  bagi  guru,  tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu. Makara minuman dan/atau makanan ringan hanya dialokasi pada kegiatan sekolah.

2. Pada Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama 2019 tidak ada alokasi Honor bagi penyusun laporan BOS. Sedangkan pada juknis BOS tahun 2018 ada alokasi untuk membayar Honor Penyusun Laporan BOS. 

3. Pada Juknis BOS 2019 Tidak ada ketentuan besaran honorarium untuk honorarium pengawas; pengiriman lembar balasan ujian nasional (LJUN);  pengisian data Sekolah; penyusunan dan pengiriman laporan; transportasi pengembalian materi UN; honorarium teknisi; honorarium pengawas; honorarium proktor; sinkronisasi UN; pengisian data Sekolah. Sedangkan pada Juknis BOS 2018 besarannya ditentukan.

4. Pada Juknis BOS 2019 tidak ada ketentuan harga maksimal pembelian finger print scan. Hanya ada penegasan tipe finger  print scan harus terkoneksi dengan Dapodik. Pada Juknis BOS 2018 ada kentuan maksimal harga finger  print.

5. Pada Juknis BOS 2019, Dana BOS dilarang dipakai untuk membayar iuran kegiatan yang  diselenggarakan oleh Musyawarah  Kerja  Kepala  Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah  (KKKS),  Musyawarah  Guru  Mata  Pelajaran (MGMP),  Kelompok  Kerja  Guru  (KKG),  unit  pelaksana  teknis daerah  kecamatan,  kabupaten/kota,  atau  provinsi,  unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;

Perbedaan Juknis BOS 2019 dan Juknis BOS 2018 lainnya. Pada item pengelolaan, kini sekolah boleh mengalokasikan anggaran untuk pengembangan inovasi. Seperti keperluan sekolah sehat, sekolah hijau, sekolah ramah anak serta sekolah Adiwiyata. Sekolah juga diperkenankan melakukan kegiatan pelibatan keluarga di sekolah. Selanjutnya di item pemeliharaan sarana dan prasarana, sekolah boleh melakukan perbaikan kerusakan komponen non struktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% dari komponen terpasang bangunan. Komponen non struktural ini ibarat epilog atap (seng, asbes dan genteng), epilog plafon (triplek atau gipsun), kelistrikan (saklar dan instalasi jaringan), kusen, daun beling jendela, pengecetan hingga epilog lantai (keramik).

Untuk yang belum mempunyai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 silahkan Baca DISINI.

Demikian isu wacana Perbedaan Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 dan Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =